SYARIAH

BPJPH Dorong Pelaku Mikro dan Kecil Manfaatkan Program Sertifikasi Halal Gratis

Tangguh Yudha 05/01/2026 15:52 WIB

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka Program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka Program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026. (Foto: Dok. BPJPH)

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka Program Sertifikasi Halal Gratis tahun 2026. Kuota sertifikat halal yang disediakan untuk pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) mencapai 1,35 juta.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, mengatakan program Sertifikasi Halal Gratis 2026 merupakan bentuk fasilitasi pemerintah dalam membantu UMK memperoleh sertifikat halal melalui pendampingan sertifikasi halal dengan skema pernyataan pelaku usaha atau Self Declare.

Di samping itu, Haikal juga menyebut kehadiran program ini sebagai bentuk kemudahan bagi UMK dalam melaksanakan sertifikasi halal produknya, sehingga dapat semakin berdaya saing dan kompetitif di pasaran, baik domestik maupun global.

“Pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar produknya untuk disertifikasi halal secara gratis menggunakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal gratis yang kami siapkan tahun ini," katanya, Senin (5/1/2026).

Program ini, lanjut Haikal, memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Pertama, pelaku usaha mendapatkan pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini jumlahnya telah mencapai lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, pelaku UMK tidak dipungut biaya sama sekali dalam seluruh proses sertifikasi, mulai dari pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Selain itu, sertifikasi halal juga mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usahanya.

Di samping itu dengan sertifikat halal, maka produk UMK memiliki nilai tambah (added value) secara ekonomi dan semakin berdaya saing di pasaran, sehingga dapat memperluas pemasararannya dan meningkatkan omzet usahanya.

"Dengan bersertifikat halal, maka UMK kita menjadi lebih tertib halal, yang mana ini adalah kunci untuk kita menjadi pusat halal dunia." kata Haikal.

Dia menyebut, pelaku UMK yang ingin mendapatkan sertifikat halal gratis melalui program Sertifikasi Halal Gratis 2026 ini dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal atau SIHALAL melalui website ptsp.halal.go.id dengan mengikuti panduan dan ketentuan yang berlaku.

(Rahmat Fiansyah)

SHARE