BPKH akan Bahas Potensi Kenaikan Setoran Awal dan Setoran Lunas Haji 2024
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
IDXChannel - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyatakan kesiapannya untuk membiayai penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu pada 2024. Indonesia pun juga mendapatkan tambahan kuota 20 ribu. Sehingga, jumlah jamaah haji yang akan berangkat tahun depan yakni sebanyak 241 ribu.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah optimistis pihaknya dapat membiayai ratusan ribu jamaah yang akan berangkat haji ke tanah suci pada 2024.
"Jadi kalau kita bicara kuota tambahan yang diekspektasikan diberikan tahun 2024 pada prinsipnya secara keuangan BPKH siap untuk bisa membiayai penyelenggaraan ibadah haji tersebut," kata Fadlul usai Konferensi Haji Internasional ke-5 dalam acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2023, di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (27/10/2023).
Sejumlah hal yang telah dilakukan BPKH yakni mengoptimalkan dana jamaah haji dengan investasi secara langsung di Arab Saudi. Kata Fadlul, pihaknya telah membentuk anak perusahaan dengan nama Syarikah BPKH Limited, beberapa waktu lalu.
Nantinya, kata dia, BPKH Limited akan berinvestasi untuk mendukung ekosistem haji. Mulai dari hotel, katering untuk haji dan umrah, fasilitas akomodasi, mengelola turis, jasa layanan apartemen, dan lainnya.
Tujuan investasi ini untuk mendapatkan nilai manfaat dan/atau efisiensi biaya haji, mengendalikan biaya haji menjadi lebih efisien serta menggandeng aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan BPKH Limited dalam berinvestasi. Serta menjadi langkah tepat mendapat manfaat sekaligus memastikan pemenuhan fasilitas haji.
"Mudah-mudahan melalui cara direct investment ini bisa membuat BPKH lebih lincah ke depannya dalam rangka melakukan investasi di ekosistem haji dan umrah," ujar dia.
Tak lupa, dirinya juga melakukan sejumlah antisipasi terkait penyelenggaraan ibadah haji di tahun depan. Misalnya melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Komisi VIII DPR RI.
"Beberapa hal yang perlu kita perlu antisipasi misalnya seperti adanya cicilan mungkin perlu dikaji ulang, ada kenaikan setoran awal, cicilan top up, kenaikan setoran lunas. Skema-skema itu yang kita bisa lihat sebagai antisipasi untuk ke depannya akan kita pelajari lagi," tuturnya.
(YNA)