Cara Bayar Zakat Fitrah di Masjid: Lebaran 2026, Ini Besaran dan Syarat-syaratnya
Umat Muslim memiliki dua opsi untuk membayar zakat fitrah, yakni dalam bentuk uang dan bentuk beras.
IDXChannel—Bagaimana cara bayar zakat fitrah? Zakat fitrah adalah jenis zakat yang wajib dibayarkan umat Muslim setelah melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadan. Disebut juga zakat al-fitr yang berarti ‘kembali pada kesucian.’
Melansir laman BAZNAS (18/3/2026), lembaga ini menetapkan jumlah zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi adalah Rp50.000 per jiwa, setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.
Penetapan ini dibuat dengan memperhatikan kondisi harga beras di beragam wilayah Indonesia agar tidak memberatkan umat Muslim. Selain nilai zakat, BAZNAS juga menetapkan besaran fidyah Rp65.000 per orang per hari bagi individu yang tidak mampu berpuasa.
Berdasarkan aturan yang berlaku, umat Muslim memiliki dua opsi untuk membayar zakat fitrah, yakni dalam bentuk uang dan bentuk beras. Zakat ini harus dibayarkan sebelum salat Idulfitri.
Cara Membayar Zakat Fitrah, Ini Syarat Umumnya dan Tata Caranya
Berikut ini adalah syarat umum membayar zakat fitrah:
- Seorang muslim
- Memiliki makanan pokok yang cukup untuk kebutuhan diri dan keluarga selama Ramadan
- Harus dibayarkan sebelum salat Ied
Sedangkan orang-orang yang tidak diwajibkan membayar zakat adalah individu yang tidak memiliki kemampuan untuk mencukupi makanan pokoknya sendiri. Contohnya golongan miskin dan fakir, kelompok ini justru menjadi penerima zakat.
Lalu bagaimana cara membayar zakat fitrah? Berikut ini adalah cara membayar zakat fitrah di masjid:
- Hitung anggota keluarga yang jadi tanggungan/wajib dizakati
- Siapkan uang atau beras sesuai jumlah anggota keluarga yang dizakati
- Kunjungi masjid terdekat atau badan amil zakat di sekitar Anda
- Serahkan uang/beras zakat ke amil
- Baca niat zakat dengan lafal yang benar
- Selesai
Sebagai tambahan informasi, berikut ini adalah bacaan niat zakat sesuai jumlah orang yang dizakati, bacaan inilah yang harus Anda baca saat menyerahkan zakat:
- Zakat diri sendiri: ‘Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri an nafsi fardhan lillahi ta’ala’ (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala)
- Zakat keluarga: ‘Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’na yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala' (Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta'ala)
Itulah informasi singkat tentang cara membayar zakat fitrah.
(Nadya Kurnia)