SYARIAH

Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2023: Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi

Kurnia Nadya 04/10/2023 14:35 WIB

Pemerintah menghapuskan aturan yang mensyaratkan rekomendasi Kementerian Agama dalam pembuatan paspor untuk keperluan umroh ataupun haji.

Cara dan Syarat Pembuatan Paspor Umroh 2023: Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag Lagi. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Ketahui syarat pembuatan paspor umroh untuk berangkat ke tanah suci. Paspor umroh pada dasarnya adalah paspor biasa yang bisa digunakan untuk berpergian ke luar negeri untuk berbagai tujuan. 

Dulu, persyaratan pembuatan paspor untuk umroh dan haji memang berbeda dengan pembuatan paspor biasa. Yakni, diperlukan surat rekomendasi dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota sesuai domisili. 

Namun, dikutip dari Indonesia.go.id (4/10), persyaratan itu telah dihapus untuk mempermudah masyarakat pergi beribadah ke tanah suci. Pencabutan aturan rekomendasi Kemenag ini tertuang dalam Surat Dirjen Imigrasi No. IMI-GR.01.01-0070, tertanggal 22 Februari 2023. 

Lantas, bagaimana cara dan syarat pembuatan paspor umroh saat ini? 

Perlu diingat, pembuatan paspor dapat diajukan secara manual ataupun elektronik, dan tersedia dalam bentuk paspor biasa nonelektronik dan paspor biasa elektronik. Dikutip dari website resmi Ditjen Imigrasi, berikut ini dokumen persyaratannya: 

Adapun prosedur pengajuan pembuatan paspor umroh secara manual adalah: 

Harap diingat, biaya pembuatan paspor biasa nonelektronik 48 halaman dipatok seharga Rp350.000, paspor biasa elektronik 48 halaman seharga Rp650.000, sementara layanan percepatan paspor (jadi satu hari) dipatok Rp1 juta. 

Itulah tata cara dan syarat pembuatan paspor umroh terbaru 2023. (NKK)

SHARE