SYARIAH

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang, Apakah Dipungut Biaya?

Rizki Setyo Nugroho 09/06/2022 13:00 WIB

Mungkin banyak orang yang belum mengetahui cara mengganti buku nikah yang hilang. Buku nikah merupakan dokumen penting berkaitan dengan pernikahan

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang, Apakah Dipungut Biaya? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Mungkin banyak orang yang belum mengetahui cara mengganti buku nikah yang hilang. Buku nikah merupakan dokumen penting berkaitan dengan pernikahan.

Buku nikah adalah dokumen petikan Akta Nikah dalam bentuk buku. Buku tersebut bisa didapatkan ketika sepasang calon pengantin melakukan pernikahan yang dihadiri oleh petugas Kantor Urusan Agama (KUA).

Cara Mengganti Buku Nikah yang Hilang

Musibah bisa datang tanpa sepengetahuan manusia. Kehilangan buku nikah menjadi suatu hal yang jarang dialami oleh masyarakat, namun risiko tersebut tetaplah ada. Maka dari itu, ada beberapa cara mengganti buku nikah yang hilang melalui KUA yang perlu Anda ketahui.

  1. Dasar Hukum

Untuk dasar hukum yang digunakan dalam penggantian buku nikah adalah Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Dalam PMA tersebut tercantum berbagai ketentuan terkait dengan pencatatan pernikahan yang dilakukan oleh pengantin baru. 

Penggantian buku nikah tertuang pada Bab XIII Penerbitan Duplikat Buku Nikah. Pasal 39 Ayat (1) menyebutkan bahwa “Terhadap Buku Nikah yang rusak atau hilang dapat diterbitkan Duplikat Buku Nikah”.

  1. Syarat yang Diperlukan

Persyaratan yang diperlukan untuk penggantian buku nikah yang hilang tidak terlalu rumit. Berikut syarat yang diperlukan untuk mengganti buku nikah yang hilang:

  1. Proses Penggantian Buku Nikah

Proses penggantian buku nikah yang hilang juga mudah. Anda hanya perlu menyiapkan persyaratan seperti yang sudah disebutkan di atas, dan membawanya ke KUA setempat. 

Penggantian buku nikah yang hilang tidak dikenakan biaya sepeserpun atau gratis. Begitu halnya dengan penggantian buku nikah yang rusak. Namun, perlu diingat bahwa duplikat buku nikah diterbitkan hanya untuk buku nikah yang rusak atau hilang, merujuk pada Pasal 39 Ayat (5).

Itulah penjelasan dari cara mengganti buku nikah yang hilang. Mudah, bukan?

SHARE