SYARIAH

Cara Menghitung Zakat Pertanian yang Wajib Diketahui

Ratih Ika Wijayanti 04/01/2024 13:10 WIB

Cara menghitung zakat pertanian penting untuk diketahui, terutama jika Anda telah mencapai nisabnya. 

Cara Menghitung Zakat Pertanian yang Wajib Diketahui. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Cara menghitung zakat pertanian penting untuk diketahui, terutama jika Anda telah mencapai nisabnya. 

Zakat pertanian adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas hasil pertanian atau produksi pertanian seperti padi, gandum, jagung, buah-buahan, dan lain sebagainya. Zakat ini wajib ditunaikan oleh orang yang memiliki mata pencaharian di bidang pertanian apabila telah mencapai nisab (batas minimal wajib zakat) dan haulnya. 

Lantas, bagaimana cara menghitung zakat pertanian yang harus dilakukan? IDXChannel mengulas ketentuan lengkapnya sebagai berikut. 

Cara Menghitung Zakat Pertanian

Hasil pertanian atau perkebunan haruslah dikeluarkan zakatnya wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen jika telah mencapai nisab. Hal ini sesuai dengan perintah Allah SWT dalam surat Al Baqarah ayat 267:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya: 

“Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik , dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”

Dikutip dari laman Baznas, nisab untuk zakat pertanian yakni sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Dengan demikian, jika hasil panen telah mencapai nisab tersebut, maka kadar  zakat pertanian yang dikenakan adalah 5% atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong dengan biaya produksi. 

Hal ini sesuai dengan Hadis Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan bahwa zakat pertanian yakni sebesar 1/10 (10%) untuk tanah yang diasuransikan atau diirigasi dan 1/20 (5%) untuk tanah yang tidak diasuransikan atau diirigasi.

Meski demikian, kadar yang umum digunakan oleh masyarakat saat ini adalah sebesar 1/20 atau 5% dari hasil panen pertanian setelah dipotong biaya produksi. Biaya produksi ini meliputi biaya-biaya seperti biaya bibit, biaya tenaga kerja, biaya pupuk, biaya pestisida, dan lain sebagainya. Setelah dikurangi kebutuhan biaya tersebut, barulah perhitungan zakat pertanian dilakukan dengan kadar yang sudah ditentukan. 

Berikut contoh perhitungan zakat pertanian yang bisa Anda jadikan referensi. 

Seorang petani dengan sawah seluas 4 hektare berhasil menanam padi dengan biaya pemeliharaan sebesar Rp10.000.000. Ia kemudian mampu menghasilkan panen sebanyak 25 ton beras. Lantas, berapakah zakat pertanian yang harus dikeluarkan petani tersebut?

Jawab:

Syarat mengeluarkan zakat pertanian adalah mencapai nisab 653 kg beras dengan kadar zakat sebesar 5% dari hasil pertanian setelah dikurangi biaya produksi atau pemeliharaan. Dengan demikian, petani tersebut bisa mengeluarkan zakat dengan perhitungan sebagai berikut. 

Hasil panen 25 ton = 25.000 kg (melebihi nisab). Jika diasumsikan 1 kg beras seharga Rp10.000, maka total pendapatan petani tersebut dari hasil panennya adalah Rp250.000.000. 

Besar hasil panen dikurangi biaya produksi atau pemeliharaan adalah sebesar Rp250.000.000 – Rp10.000.000 = Rp240.000.000. 

Dengan demikian, zakat pertanian yang harus dikeluarkan adalah sebesar 5% dari Rp240.000.000 atau sekitar Rp12.000.000. Jika zakat dikeluarkan dalam bentuk beras maka totalnya adalah sebanyak 1.200 kg atau 1,2 ton beras. 

Itulah ulasan mengenai cara menghitung zakat pertanian yang bisa Anda jadikan referensi. 

SHARE