SYARIAH

Cara Menghitung Zakat Profesi: Gaji Minimum Wajib Bayar dan Hitungan Kalkulator Baznas

Kurnia Nadya 30/03/2023 15:24 WIB

Menghitung zakat profesi dapat dilakukan lewat kalkulator yang disediakan Baznas.

Cara Menghitung Zakat Profesi: Gaji Minimum Wajib Bayar dan Hitungan Kalkulator Baznas. (Foto: MNC Media)

IDXChannelCara menghitung zakat profesi lewat anjuran Kemenag dalam Peraturan Menteri Agama No. 31/2019 adalah dengan berdasarkan nishab zakat setara dengan harga emas 85 gram dan persentase zakat yang wajib dikeluarkan sebesar 2,5%. 

Dilansir dari zakat.co.id (30/3), aturan mengenai zakat penghasilan telah ditetapkan dalam Muktamar Internasional I pada 29 Rajab 1404 H dan Sidang Komisi Fatwa MUI pada 2009. Pemerintah juga menetapkannya lewat UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. 

Nishab zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas atau 653 Kg gabah, dan terdapat tiga pendekatan dalam penghitungannya, yakni; dianalogikan zakat emas dan perak, dianalogikan zakat pertanian, dan dianalogikan pada dua hal tersebu sekaligus. 

Sebelum membahas cara penghitungan lebih lanjut, sebagai pengingat, zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau profesi tertentu yang dilakukan sendirian ataupun bersama dengan orang atau lembaga lain, serta menghasilkan uang halal yang memenuhi batas mininum wajib zakat (nishab). 

Zakat diwajibkan untuk pekerja yang mendapatkan upah serta gaji dan dihitung saat seseorang menerima penghasilan. Jika orang tersebut baru mengetahui kewajiban zakat penghasilan, maka gaji sebulan sebelumnya tidak dihitung sebagai wajib zakat. 

Cara Menghitung Zakat Profesi: Nishab dan Persentase

Dalam Peraturan Menteri Agama No. 31/2019, ditetapkan bahwa nishab (batas mininum wajib zakat) zakat penghasilan setara dengan 85 gram emas. Sementara kadar zakat pendapatan dan jasa yang wajib dibayarkan adalah 2,5%. 

Zakat profesi lantas dibayarkan saat penghasilan diterima dengan ketentuan harga emas terbaru. Berikut ini adalah contohnya: 

Jika harga emas pada hari ini adalah Rp900.000 per gram, maka nisbah zakat profesi adalah Rp76,5 juta per tahun (Rp900.000 x 85), atau Rp6,37 juta per bulan. Maka, muslim yang menghasilkan upah lebih dari Rp6,37 per bulan, wajib membayar zakat 2,5%. 

Anda juga dapat menghitungnya lewat kalkulator zakat yang pada laman resmi https://baznas.go.id , IDXChannel telah mencoba perhitungan dengan kalkulator tersebut. Dengan perandaian gaji Rp7.500.00 per bulan, zakat penghasilan yang harus dibayarkan adalah Rp187.500,. 

Demikianlah ulasan singkat tentang cara menghitung zakat profesi berdasarkan aturan pemerintah. (NKK)

SHARE