SYARIAH

Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH

Rizki Setyo Nugroho 14/03/2022 13:15 WIB

Bagaimana cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH? Penerbitan sertifikasi halal akan menjadi tanggung jawab BPJPH

Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Bagaimana cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH? Setelah sebelumnya dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), penerbitan sertifikasi halal akan menjadi tanggung jawab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Selain itu, logo halal yang diterbitkan oleh MUI akan tidak berlaku secara bertahap. Nah, berikut adalah cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH:

Cara Mengurus Sertifikat Halal yang Baru di BPJPH

  1. Filosofi Logo Halal Baru

Dengan pergantian badan yang mengurus sertifikasi halal tersebut, logo halal yang digunakan juga ikut berganti. Logo halal yang baru secara filosofi mengadopsi nilai-nilai budaya Indonesia.

Bentuk dan corak yang digunakan dinilai memiliki ciri khas yang unik dan juga berkarakter kuat dalam merepresentasikan halal Indonesia. Bentuk tersebut juga menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan usia manusia, maka akan semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling jiwa, rasa, cipta, karsa, dan karya dalam kehidupan.

  1. Cara Mengurus Sertifikat Halal

Untuk mengurus sertifikat halal yang baru, Anda bisa mengikuti tahapan-tahapan berikut ini:

Itulah beberapa cara mengurus sertifikat halal yang baru di BPJPH. Sebagian besar tahapan di atas dilakukan secara online, jadi Anda tidak perlu datang ke kantor untuk mengurus sertifikasi halal tersebut.

SHARE