SYARIAH

Catat, Pengambilan Sertifikat Haji di Kanwil Kemenag Gratis 

Sucipto C 17/07/2023 12:33 WIB

Pengambilan sertifikat haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, gratis dan tidak dipungut biaya.

Pengambilan sertifikat haji di Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten dan Kota, gratis.

IDXChannel - Pengambilan sertifikat haji di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten dan Kota, gratis. Jamaah haji cukup membawa kartu identitas diri saat mengambil sertifikat.

"Sesuai arahan Bapak Menteri Agama bahwa tahun ini seluruh jamaah haji yang berangkat akan mendapatkan sertifikat haji baik mereka yang haji sendiri ataupun mereka yang badal haji," kata Direktur Bina Haji, Kemenag Arsad Hidayat, Senin (17/7/2023).

Arsad menambahkan, pengambilan sertifikat haji ini tidak dipungut biaya atau gratis. Jamaah cukup membawa bukti identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun identitas lainnya bahwa yang bersangkutan itu adalah jamaah yang berangkat pada tahun ini.

"Pengambilan sertifikat haji tersebut bisa diwakilkan kepada pihak yang mendapatkan wakalah atau surat wakil tersebut," kata dia.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, kata Arsad, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kanwil provinsi seluruh Indonesia untuk menyampaikan kepada Kepala Kemenag Kabupaten dan Kota agar mencetak sertifikat tersebut berdasarkan asal domisili.

"Jamaah dari Kabupaten Bekasi tidak perlu ke kanwil provinsi yang ada di Bandung. Begitu juga jamaah di Kabupaten Banjarnegara tidak perlu ke Semarang tinggal berkomunikasi dengan masing-masing Kemenag Kabupaten Kota, insya Allah itu bisa langsung dicetak," kata dia.

Bagi jamaah yang wafat dan hajinya dibadalkan akan mendapatkan dua sertifikat yakni, sertifikat badal haji dan sertifikat haji.

"Jadi kalau nanti yang badal haji di samping mereka mendapatkan sertifikat bahwa mereka dibadal hajikan juga mendapatkan sertifikat haji. Jadi dua sertifikat," katanya.

Pemberian sertifikat haji kepada jamaah merupakan yang pertama oleh Kementerian Agama selama penyelenggaraan ibadah haji.

"Sepanjang yang kami ketahui ini pertama ya. Jadi ini yang pertama, di periode sebelumnya kita belum pernah. Kalau diterbitkan Kementerian Agama setahu saya sebagai pegawai Kementerian Agama khususnya di Direktorat Jenderal Haji dan umrah baru kali pertama," katanya.

"Ini langsung bentuk perhatian dari pemerintah dalam hal ini Menteri Agama kepada para jamaah haji Indonesia yang berangkat di tahun 20023 ini," tutupnya. 

SHARE