SYARIAH

Catatan Ibadah Haji 2022, dari Katering Basi hingga Haji Furoda

Kiswondari Pawiro 09/07/2022 11:39 WIB

Komisi VIII DPR menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait pada pelaksanaan ibadah haji 2022.

Catatan Ibadah Haji 2022, dari Katering Basi hingga Haji Furoda. (Foto: MNC media)

IDXChannel - Komisi VIII DPR menyampaikan sejumlah catatan kepada pemerintah terkait pada pelaksanaan ibadah haji 2022. Ada sejumlah kekurangan yang terjadi pada pelayanan jamaah yang menjalani ibadah langsung di tanah suci Mekkah.

Anggota DPR RI Komisi VIII dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf yang ikut meninjau pelaksanaan ibadah haji langsung dari kota Mekkah tahun ini, melihat penyelenggaraan haji secara umum berjalan baik dan lancar, namun bukan berarti tidak ada catatan.

“Secara umum penyelenggaraan ibadah haji di tahun Alhamdulillah berjalan dengan baik dan lancar meskipun menyisipkan beberapa catatan untuk perbaikan pelaksanaan haji di tahun yang akan datang,” kata Bukhori dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Bukhori melihat, pelaksanaan ibadah haji di tahun ini terdapat permasalahan, seperti misalnya di beberapa tempat, kualitas kateringnya sempat dikeluhkan nyaris basi sebagian jemaah dan perlu tinjauan kembali. Porsi dan harga tender katering juga perlu ditinjau ulang.

“Di sebagian tempat terdapat jemaah yang mengeluhkan makanan yang nyaris basi, namun catatan penting lainnya yakni porsi makanan yang ditawarkan dengan harga tender perlu ditinjau kembali,” ungkapnya.

Kemudian, sambung politikus PKS ini, pelaksanaan haji tahun ini juga diwarnai dengan adanya 4.000 lebih jemaah haji furoda yang gagal berangkat, dan persoalan ini harus segera teratasi. Karena pada dasarnya, visa furoda itu tidak ada harganya, dan diberikan Arab Saudi atas penghargaan pada pihak-pihak tertentu.

“Visa furoda itu praktisnya tidak ada harganya, karena visa ini diberikan pemerintah Kerajaan Saudi atas penghargaan ke pihak-pihak tertentu, namun ada oknum yang memanfaatkan, sehingga diperjual belikan. Dikarenakan antrean haji kita yang cukup panjang sampai 30 tahun, maka momen ini dimanfaatkan bagi yang bisa membeli walaupun tawaran harga yang tinggi,” ungkap Bukhori.

Dia menilai, pelaksanaan sistem furoda ini dianggap merugikan calon jemaah yang tidak ada kepastian keberangkatan, sehingga dia mengusulkan regulasi untuk mengantisipasi tidak terulangnya kejadian yang sama.

“Karena ini berangkat dari ketidakpastian, maka kita buat satu regulasi yang memastikan. Perlu ada satu mekanisme sampai kapan visa itu bisa sampai ke calon jemaah, dan berapa jumlah kuota visa yang pasti. Ini harus di atur dalam mekanisme tertentu, karena dalam undang-undang haji aturan tersebut belum kita rumuskan, dan ini kesempatan kita untuk memperbaiki agar tidak ada lagi korban,” sambungnya.

Oleh karena itu, Bukhori akan mendorong Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag untuk segera membentuk mekanisme visa furoda supaya mendapatkan kepastian, dan bisa memberikan advokasi ke semua pihak seperti Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau calon jemaah haji.

“Selamat hari raya Idul Adha, semoga kita semua diberkahi dan diberikan kemenangan oleh Allah SWT dan dilancarkan Ibadah Haji nya bagi jemaah Indonesia,” tandas Bukhori. (TYO)

SHARE