Cek Kehalalan Suplemen Vitamin, Berikut Penjelasan MUI
Berikut penjelasan MUI terkait kehalalan dan titik kritis haram suplemen vitamin.
IDXChannel - Banyaknya varian suplemen vitamin di pasaran menuntut konsumen lebih selektif, baik dari kandungan, khasiat, juga status kehalalannya (bagi yang Muslim). Terlebih lagi bahan baku produk obat dan vitamin banyak berasal dari luar negeri dimana menurut data Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) 2021, menyebutkan bahwa 95% sumber bahan baku obat masih impor seperti dari Tiongkok, India, Amerika, dan Eropa.
Menurut auditor senior LPPOM MUI, Drs. Chilwan Pandji, M.Apt.Sc., jika dilihat dari sumbernya, vitamin terbagi menjadi dua, yaitu herbal dan kimiawi. Vitamin herbal mempunyai kandungan ekstrak tumbuhan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran bahan-bahan tersebut yang diproses sedemikian rupa sehingga berubah bentuk menjadi pil atau serbuk tanpa adanya campuran bahan-bahan kimia.
“Sedangkan vitamin kimiawi mempunyai kandungan bahan-bahan yang dicampur dan diproses dengan sintesa kimiawi, sehingga didapat senyawa dengan khasiat farmakologis tertentu,” papar Chilwan seperti dikutip dari laman LPPOM MUI (halal MUI).
Secara proses, baik herbal maupun kimiawi, produksi dan bahan baku vitamin relatif sama, yakni disusun dari berbagai bahan baku, bahan pembantu dan bahan penolong. Setiap proses dan bahan berpotensi menyumbangkan titik kritis pada vitamin.
Sementara itu, dosen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB University, Prof. Dr. Ir. Sedarnawati Yasni, M.Agr menyebut titik kritis kehalalan vitamin C dapat dicermati dari proses pembuatannya, yaitu melalui sintesis kimiawi atau proses biotransformasi.
Seperti dikutip dari laman LPPOM MUI, Prof. Dr. Ir. Sedarnawati menambahkan, berdasarkan pengamatan di beberapa industri, umumnya dipakai cara biotransformasi menggunakan mikroorganisme, yang diperbanyak dalam suatu media pertumbuhan. Media pertumbuhan memerlukan sumber karbon, sumber nitrogen, dan bahan-bahan lain yang harus diperiksa status kehalalannya.
Vitamin C sangat mudah teroksidasi sehingga pihak industri menggunakan matriks pelindung atau biasa dikenal dengan istilah coating agent, seperti gelatin. Gelatin diperoleh melalui hidrolisis parsial kolagen yang berasal dari kulit dan/atau tulang hewan dengan pereaksi asam atau basa.
Untuk itu, jenis hewan dan cara penyembelihan hewan yang digunakan perlu mendapatkan perhatian dan dipastikan status kehalalannya.
Lebih lanjut, dari laman LPPOM MUI Chilwan Pandji juga menyebut obat dan suplemen mempunyai beberapa titik kritis haramnya, baik dalam bentuk herbal maupun yang kimiawi. Titik kritis yang harus dicermati, antara lain:
Bahan Baku
Bahan baku merupakan bahan utama pembuat obat dan suplemen. Bahan baku bisa berasal dari hewani dan nabati. Apabila bahan baku berasal dari babi beserta turunannya atau hewan yang belum tentu halal, maka sudah jelas, produk yang dihasilkannya pasti haram. Adapun apabila berasal dari hewan halal, maka harus dipastikan bersumber dari hewan yang disembelih secara syar’i.
Bahan Pembantu
Sama halnya dengan bahan baku, bahan pembantu juga harus dipastikan halal, meskipun perannya tidak sebanyak bahan baku. Pada obat dan suplemen sintesis, titik kritis pada bahan pembantu perlu diperhatikan. Misalnya pelapis tablet yang mungkin berasal dari gelatin yang harus dipastikan berasal dari hewan halal dan disembelih secara syar’i.
Sama halnya dengan zat kimia yang berbentuk cair, ketika harus disimpan dalam cangkang kapsul, perlu diperhatikan apakah berasal dari gelatin atau bahan asal tumbuhan. Penggunaan emulsifier juga perlu diperhatikan berasal dari nabati atau hewan halal yang disembelih secara syariah.
Bahan Tambahan
Salah satunya adalah pelarut. Jika pelarutnya adalah alkohol maka perlu dipastikan bahwa sumbernya bukan berasal dari khamr.
Cangkang Kapsul
Cangkang kapsul biasanya terbuat dari gelatin. Teknologi kapsul gelatin dipilih oleh para produsen farmasi karena unggul dalam ketersediaan hayatinya, selain lebih mudah dimodifikasi dari sisi biofarmasetiknya.
Bahan baku gelatin adalah kulit dan tulang dari hewan mamalia, seperti sapi dan babi. Secara garis besar, sumber gelatin untuk pembuatan kapsul dibagi atas gelatin tipe A yang berasal dari kulit babi dan gelatin tipe B yang berasal dari kulit dan tulang sapi.
Proses Produksi
Untuk obat dan suplemen sintesis, karena hanya melibatkan reaksi kimiawi, maka kecil kemungkinan adanya kontaminasi produk yang tidak halal. Namun, pada obat herbal, proses ekstraksi sangat perlu diperhatikan kehalalannya, terutama apabila ekstraksi tersebut berasal dari hewan harus dipastikan berasal dari hewan halal.
Agar lebih memudahkan menyeleksi produk halal, LPPOM MUI menyajikan daftar produk halal melalui website www.halalmui.org
(IND)