Daftar Kartu Kredit Syariah di Indonesia, Intip Biaya dan Syarat Ketentuannya
Dalam sistem perbankan syariah, kartu kredit disebut dengan kartu pembiayaan berbasis syariah.
IDXChannel—Simak daftar kartu kredit syariah. Dalam sistem perbankan syariah, kartu kredit disebut dengan kartu pembiayaan berbasis syariah. Beberapa bank syariah di Indonesia menerbitkan kartu ini.
Bank syariah tidak menerapkan sistem pinjam dengan bunga. Namun bank syariah menggunakan akad-akad transaksi syariah seperti akad ijarah (sewa jasa), akad kafalah (penjaminan), dan akad qardh (pinjaman).
Selain penggunaan akad berbasis syariah, umumnya kartu pembiayaan syariah juga membatasi jenis transaksi yang dapat dan tidak dapat dilakukan nasabah yang memiliki kartunya.
Sebagai contoh, PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) yang meluncurkan Hasanah Card, kartu tersebut tidak dapat digunakan untuk pembelian produk dan jasa yang tidak sesuai dengan prinsip syariah. Misalnya bar, diskotik, dan merchant non-halal.
Melansir Skorlife dan sumber lainnya (27/5/2025), berikut ini adalah daftar kartu kredit syariah yang ada di Indonesia.
Daftar Kartu Kredit Syariah di Perbankan Syariah Indonesia
1. Hasanah Card - BSI
Menggunakan akad kafalah bil ujrah, qardh, dan ijarah. Tidak menggunakan bunga, tetapi bank menerapkan biaya jasa atas layanan pinjaman, penggunaan, dan penjaminan yang diberikan bank melalui kartu tersebut.
Biaya jasa yang diterapkan untuk Hasanah Card misalnya annual fee atau biaya jasa atas sistem pembayaran yang disediakan, monthly fee untuk penjaminan yang diberikan bank atas kewajiban bayar yang muncul karena transaksi yang dilakukan pemegang kartu.
Ketentuan Hasanah Card adalah sebagai berikut:
- Cicilan nol persen dengan tenor hingga 12 bulan
- Tidak ada biaya keterlambatan
- Tidak ada biaya overlimit
- Gratis annual fee dua tahun pertama
- Kurs kompetitif untuk transaksi luar negeri
- Gratis Executive Lounge Card platinum
- Poin reward dan promo dari bank
Syarat utama pengajuan Hasanah Card adalah minimal Rp3 juta untuk kartu classic, Rp5 juta untuk kartu gold, dan Rp4,17 juta untuk kartu platinum. Usia debitur minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun.
2. Kartu Syariah Card - Bank Mega Syariah
Kartu ini menggunakan akad kafalah, ijarah, dan qardh. Sehingga akan ada fee membership yang harus dibayarkan pengguna, baik biaya langganan tahunan ataupun bulanan.
Terdapat dua jenis kartu, yakni gold dan platinum, dengan limit kartu Rp3 juta sampai Rp19 juta untuk kartu gold dan limit Rp20 juta sampai Rp100 juta untuk kartu platinum. Adapun biaya membership bulanan kartu gold adalah Rp52.500 sampai Rp332.500.
Berikut ini adalah syarat umum pengajuan kartu Syariah Card Bank Mega Syariah:
- Usia minimal 21 tahun, maksimal 65 tahun
- Debitur adalah karyawan tetap dengan gaji minimal Rp3 juta per bulan (gold) dan Rp10 juta per bulan (platinum)
- Menyertakan KTP dan slip gaji
- Menyertakan NPWP khusus pengajuan limit lebih dari Rp50 juta
3. Kartu Syariah Gold – CIMB Niaga Syariah
Kartu Syariah Gold adalah salah satu jenis kartu pembiayaan syariah yang diluncurkan CIMB Niaga Syariah. Kartu ini juga menggunakan akad kafalah, ijarah, dan qardh. Ada biaya kafalah atau membership yang harus dibayarkan debitur.
Namun CIMB Niaga Syariah juga menerapkan rebate fee, yakni jika debitur melunasi semua utangnya sebelum jatuh tempo, maka biaya kafalah akan dikembalikan kepada debitur dan tagihan biaya membership tersebut akan tercatat nol.
Berikut ini adalah beberapa syarat pengajuan Kartu Syariah Gold CIMB Niaga Syariah:
- Fotokopi KTP dan NPWP
- Slip gaji bagi karyawan
- Rekening koran tiga bulan terakhir
- Akta perusahaan bagi debitur pengusaha
- Surat izin profesi bagi pekerja profesional
Besaran kafalah fee dihitung sesuai besaran limit yang terdapat pada kartu, limit terendah Rp3 juta sampai dengan Rp5 juta memiliki kafalah fee Rp78.750 sampai dengan Rp131.250, fee ini dapat dikembalikan sebagai bentuk apresiasi jika debitur lunas tepat waktu.
Itulah penjelasan singkat tentang daftar kartu kredit syariah yang ada di perbankan syariah Indonesia.
(Nadya Kurnia)