Dikelola Pesantren, Begini Cara Kerja Bank Wakaf Mikro
Bank wakaf mikro nampaknya agak berbeda dengan bank pada umumnya, termasuk bank syariah.
IDXChannel – Bank wakaf mikro nampaknya agak berbeda dengan bank pada umumnya, termasuk bank syariah. Dengan bentuknya yang mikro, BWM dikelola oleh kelompok kecil pesantren yang mendapatkan izin OJK.
Melansir laman resmi OJK, Kamis (12/8/2021), Bank Wakaf Mikro bertujuan untuk menyediakan akses permodalan bagi masyarakat kecil. Bank ini juga membantu mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis benda wakaf untuk kepentingan ibadah sehingga membantu kesejahteraan umum.
Bank wakaf mikro sendiri merupakan sebuah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS). Dalam hal ini, OJK bekerja sama dengan Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) dalam membentuk LKMS.
Kemudian, yang membedakan lagi antara BWM dengan bank lainnya adalah adanya pelatihan dan pendampingan. Kelompok nasabah yang telah disetujui untuk mendapatkan pinjaman, mereka diberikan pembinaan dalam mengelola usahanya.
Hal ini dilakukan untuk memantau penggunaan dana pinjaman agar tidak disalahgunakan.
Sejak saat diresmikannya bank wakaf mikro di Indonesia, sampai saat ini sudah ada 60 bank wakaf mikro tersebar di Tanah Air. Secara kumulatif, penerima manfaat tercatat sebanyak 43.806 nasabah per April 2021 dengan total pembiayaan Rp65 miliar.
Bank wakaf mikro yang tersebar di seluruh Indonesia terdapat pada 19 provinsi dan akan terus diperluas. Daerah tersebut termasuk Cirebon, Bandung, Ciamis, Serang, Lebak, Purwokerto, Cilacap, Kudus, Klaten, Yogyakarta, Surabaya, Jombang dan Kediri.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan, kehadiran BWM jadi penting untuk mendorong ekonomi masyarakat di sekitar pesantren dengan konsep sederhana, tetapi meningkatkan usaha mikro di sekitar kawasan tersebut.
“Kita terus perkuat manfaat BWM ini dengan pembinaan-pembinaan sehingga bisa menaikkan para pengusaha mikro ini ke kelas yang lebih tinggi,” ujar Wimboh, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (12/8/2021).
Menurutnya, BWM memiliki keistimewaan yang terletak pada proses pendampingannya. Dimana nasabah rutin menerima pelatihan dan pendampingan dengan pola pembiayaan yang dibuat.
Kabar terbarunya, pembinaan BWM sudah menggunakan teknologi informasi dalam pelaksanaannya. Pelayanan BWM juga diatur untuk aktivitas bisnis dan operasional BWM. (FIRDA/TYO)