DPR Sepakati Usulan Biaya Kuota Tambahan Haji Reguler Rp288,3 Miliar
Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar.
IDXChannel - Komisi VIII DPR RI menyepakati usulan penambahan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sebesar Rp288.312.382.288,42 atau Rp288,3 miliar yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji untuk anggaran tambahan kuota haji reguler 1444 H/2023 M.
"Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui penambahan kuota haji reguler sebanyak 7.360 jamaah dan penambahan kuota haji khusus sebanyak 640 jamaah dan penggunaan nilai manfaatnya sebesar Rp288.312.382.288,42," bunyi kesimpulan yang dibacakan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily dalam rapat kerja 'penetapan BPIH atas penambahan kuota jamaah haji tahun 1444 H/2023 M' bersama Menag di Jakarta yang disiarkan secara daring, Selasa (23/5/2023).
Biaya tersebut disetujui Komisi VIII DPR usai mendengarkan penjelasan dari BPKH dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu. Dimana penggunaan nilai manfaat untuk kuota tambahan sudah tersedia dan tidak akan mengganggu sustainabilitas dana kelolaan haji.
Selain itu, Komisi VIII DPR juga menyetujui terkait dengan usulan selisih jamaah lunas tunda tahun 2020 dan 2022 sebesar Rp232 miliar akibat perbaikan, penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 yang tercatat di dalam jamaah tunda tahun 2022.
"Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menyetujui terkait usulan Kemenag tertanggal 28 Maret 2023 atas selisih jamaah lunas tunda 2020 dan 2022 dengan jumlah Rp232.914.366.334 akibat perbaikan dan penyesuaian data jamaah lunas tunda tahun 2020 sebanyak 8.306 jamaah yang tercatat sebagai lunas tunda tahun 2022," katanya.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, Menag mengusulkan tambahan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1444 H/2023 M sekitar Rp288,3 miliar untuk kuota tambahan haji 2023.
"Untuk memenuhi prinsip keadilan bagi jamaah haji kami perlu mengusulkan dan menyampaikan kebutuhan biaya untuk kuota tambahan sebanyak 7.360 jamaah yang diambilkan dari nilai manfaat sebanyak Rp288.312.382.288,42 miliar," katanya.
Kemudian ada juga selisih jumlah jamaah haji lunas tunda 2020 dan 2022 yang berhak mendapatkan nilai manfaat sekitar Rp232 miliar.
"Terdapat selisih jumlah jamaah haji lunas tunda tahun 2020 dengan 2022 dengan jumlah jamaah lunas tunda yang berhak mendapatkan nilai manfaat yang membutuhkan penambahan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp232.914.366.334 miliar," tuturnya.
(YNA)