Emas Digital Makin Diminati, Ini Pandangannya dalam Islam
Jual beli emas, fisik dan digital, dianggap sah selama memenuhi syarat.
IDXChannel—Kenaikan harga emas beberapa bulan terakhir belakangan membuat masyarakat, termasuk generasi muda, memburu emas. Orang beramai-ramai membeli emas fisik hingga emas digital yang bisa dibeli lewat aplikasi.
Namun transaksi pembelian emas melalui aplikasi ini masih menjadi pro dan kontra di media sosial. Banyak yang mempertanyakan soal kehalalan jual beli emas menurut ajaran Islam.
Fenomena ini muncul karena kemudahan membeli emas secara digital melalui aplikasi investasi. Emas digital dapat dibeli tanpa harus lamgsung membawa atau menyimpan batang emas secara fisik.
Sehingga investasi ini banyak dipilih anak muda dan pemula yang baru belajar berinvestasi. Investor dapat meminta pencetakan emas saat besarannya mencukupi. Namun, muncul juga perdebatan di kalangan umat Islam tentang sah atau tidaknya investasi emas digital.
Beberapa warganet mempertanyakan apakah transaksi seperti ini memenuhi syarat akad dalam Islam, karena emas tidak diterima secara fisik pada saat pembelian. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan hal ini lewat fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI).
Menurut fatwa tersebut, jual beli emas secara tidak tunai, termasuk melalui platform digital pada dasarnya boleh (mubah/ja’iz) dalam Islam, selama transaksi dan objeknya sesuai dengan prinsip syariah.
Salah satu kunci utama dalam fatwa ini adalah bahwa emas tidak lagi diperlakukan sebagai alat tukar resmi (uang) di era modern, melainkan sebagai komoditas atau barang dagangan biasa.
Karena itulah jual beli emas, fisik dan digital, dianggap sah selama memenuhi syarat. Menurut Anggota BPH DSN-MUI Bidang IKNB Syafiah Muhammad Faishol, secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak masalah, tetapi harus ada batasan yang diatur dengan baik.
“Secara prinsip, kepemilikan emas digital ini tidak ada masalah. Namun, harus ada batasan-batasan yang diatur dengan baik. Insya Allah, DSN-MUI akan mengeluarkan keputusan-keputusan yang terkait dengan hal ini,” ujar Faishol.
Transaksi termasuk emas digital dianggap sah secara syariat karena nilai emas bukan sebagai mata uang resmi. Emas yang dibeli secara digital tetap boleh diperjualbelikan asalkan dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
- Ada akad jual beli yang jelas antara pembeli dan penjual
- Emas yang diperjualbelikan benar-benar ada dan bukan hanya klaim virtual
- Pembeli mendapatkan bukti kepemilikan berupa sertifikat atau dokumen
- Emas bisa secara teori diserahterimakan (wabdh hukmi) kepada pembeli jika diminta
Masyarakat pun diingatkan untuk berhati-hati terhadap investasi emas digital yang tidak backed by physical gold (tanpa jaminan emas fisik).
Pasalnya ada beberapa kasus layanan semacam itu yang berpotensi ‘emas angin’ dan tidak memenuhi prinsip syariah hingga bisa merugikan konsumen.
(Nadya Kurnia)