SYARIAH

Empat Kriteria Trading Saham Syariah Menurut OJK, Apa Saja?

Rizki Setyo Nugroho 19/04/2022 16:45 WIB

Apa saja kriteria trading saham syariah menurut OJK?

Empat Kriteria Trading Saham Syariah Menurut OJK, Apa Saja? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Apa saja kriteria trading saham syariah menurut OJK? Trading saham syariah merupakan sebuah kegiatan jual beli saham yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Seperti jual beli saham pada umumnya, saham syariah juga diperjualbelikan di pasar modal, namun memang diwadahi dalam sebuah lini khusus saham syariah. Trading saham syariah ini menjadi sebuah alternatif bagi para trader maupun investor yang ingin terjun ke dunia saham tanpa perlu khawatir jika transaksi yang dilakukan tercampur dengan unsur riba. 

Nah, apa saja kriteria trading saham syariah menurut OJK dalam bertransaksi saham tersebut?

Kriteria Trading Saham Syariah Menurut OJK

  1. Tidak Menyimpang dari Aturan Syariah

Segala kegiatan operasional yang dilakukan oleh perusahaan yang tergabung dalam emiten syariah tidak boleh menyimpang dari aturan syariah. Kegiatan operasional yang berlaku dalam perusahaan harus terbebas dari tindak produksi atau distribusi barang-barang yang bersifat haram, seperti minuman keras, olahan daging, serta produk lainnya yang dilarang oleh agama.

  1. Rasio Hutang Berbeban Bunga

Ada syarat bagi perusahaan yang ingin mengajukan saham syariah untuk diperjualbelikan dalam pasar modal syariah. Syarat tersebut adalah perusahaan terkait harus memiliki rasio hutang yang berbeban bunga tidak lebih dari 45% dibandingkan dengan total asetnya.

  1. Pendapatan Bunga Tidak Lebih dari 10%

Hasil produksi maupun dari segi operasional lainnya yang melibatkan bunga tidak boleh memiliki total lebih dari 10%. Hal ini memiliki arti bahwa tingkat bunga yang diterima oleh perusahaan terkait sangatlah minim.

  1. Evaluasi Secara Berkala oleh OJK

Setelah ditetapkan sebagai emiten syariah, perusahaan tentunya masih dalam pengawasan dari OJK. Pihak OJK akan secara berkala melakukan evaluasi terhadap seluruh aspek yang dibutuhkan mengenai pertumbuhan dan perkembangan emiten terkait, termasuk saham yang beredar. Dalam hal tersebut, perusahaan harus menjaga keberadaannya sebagai saham syariah.

Itulah empat kriteria trading saham syariah menurut OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.

SHARE