Hal-hal Apa Saja yang Perlu Dilakukan sebelum Harta Warisan Dibagikan? Begini Rinciannya
Salah satu hal yang paling utama sebelum pembagian harta warisan adalah ahli waris harus melunasi tanggungan mendiang.
IDXChannel—Hal-hal apa saja yang perlu dilakukan sebelum harta warisan dibagikan? Salah satu hal yang paling utama sebelum pembagian harta warisan adalah ahli waris harus melunasi tanggungan mendiang, jika ada.
Mengutip situs resmi Pengadilan Agama Serui (19/4), sesuai Kompilasi Hukum Islam Pasal 174 huruf e, disebutkan bahwa harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya.
Termasuk juga biaya pengurusan jenazah, pembayaran hutang, dan pemberian untuk kerabat. Dari pasal itu, jelas bahwa harta waris yang dibagikan kepada para ahli waris, harus digunakan untuk membayar kewajiban pewaris terlebih dahulu.
Termasuk juga utang yang dimiliki pewaris semasa hidup jika ada. Dalam Islam, hutang adalah kewajiban yang tidak akan terputus wajibnya meskipun pihak yang berutang telah meninggal dunia.
Hal ini pun diatur dalam KUH Perdata Pasal 833, yakni: ahli waris mendapatkan hak milik atas semua barang, semua hak, dan semua piutang orang yang meninggal. Bila ada perselisihan soal siapa yang berhak menjadi ahli waris.
Maka hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan pewaris ditempatkan ke penyimpanan pengadilan terlebih dahulu. Putusan PK Mahkamah Agung No. 31/PK/AG/2010 juga menegaskan bahwa hutang harus didahulukan daripada pembagian hak waris.
Dari penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa hal-hal apa saja yang perlu diperhatikan sebelum harta warisan dibagikan antara lain:
- Ahli waris harus mengurus dan menyelesaikan pemakaman jenazah hingga selesai
- Ahli waris harus menyelesaikan semua utang, termasuk pengobatan, perawatan, dan lain-lain
- Ahli waris harus menyelesaikan wasiat pewaris
- Ahli waris harus membagikan harta warisan di antara para ahli waris yang berhak.
Namun kewajiban ahli waris terhadap utang milik mendiang pewaris semasa hidupnya hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta yang ditinggalkan pewaris.
Itulah penjelasan singkat tentang hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum harta waris dibagikan yang patut diketahui. (NKK)