Hari Pertama Pelunasan Tahap II, 8.486 Jamaah Lunasi Biaya Haji Reguler
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mencatat ada lebih dari 8.400 jamaah yang melunasi Bipih reguler.
IDXChannel - Tahap II pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai Senin (24/3/2025).
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Muhammad Zain mencatat ada lebih dari 8.400 jamaah yang melunasi Bipih reguler.
Pelunasan Tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 163.154 jamaah reguler yang melunasi biaya haji. Sementara pelunasan tahap I Petugas Haji Daerah (PHD) ditutup pada 20 Maret dengan total 1.378 kuota yang terisi. Sehingga, pada pelunasan tahap I telah terisi 164.532 kuota.
Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Untuk kuota haji reguler, terbagi atas: 190.897 jamaah haji reguler yang berhak lunas sesuai urutan porsi; 10.166 jamaah haji reguler prioritas lanjut usia; 685 pembimbing ibadah pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU); dan 1.572 petugas haji daerah (PHD).
Karena masih ada sisa kuota, dibuka pelunasan Tahap II dari 24 Maret sampai 17 April 2025. "Hari pertama tahap II pelunasan, ada 8.486 jamaah yang melunasi biaya reguler. Sehingga sampai sore ini, kuota yang terisi berjumlah 173.018," kata Muhammad Zain dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Selasa (25/3/2025).
Jamaah yang melunasi pada hari pertama ini terdiri atas 3.676 jamaah berhak lunas Tahap II dan 4.810 jemaah cadangan. Sesuai Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M, kriteria jemaah berhak lunas tahap II (pengisian sisa kuota) sebagai berikut:
1) Jamaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem.
2) Jamaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia.
3) Jamaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga.
4) Jamaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas.
5) Jamaah Haji Reguler cadangan.
Zain menambahkan, ada delapan provinsi dengan tingkat serapan kuota antara 70-80 persen. Delapan provinsi tersebut adalah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Maluku, dan Gorontalo. Sisanya, tingkat serapan sudah di atas 80 persen.
Bahkan, ada lima provinsi yang sudah terserap di atas 90 persen kuota, yaitu: Bengkulu, Bali, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Bangka Belitung. "Untuk kuota provinsi Jawa Barat sudah terserap 81 persen, sedang untuk Jawa Tengah 88 persen," katanya.
Zain mengimbau jamaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha'ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.
(kunthi fahmar sandy)