SYARIAH

Imigrasi Cegah 89 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja

Ari Sandita 17/05/2026 23:55 WIB

Langkah tersebut dilakukan seiring ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan calon jamaah menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.

Imigrasi Cegah 89 WNI Berangkat Haji dengan Visa Kerja (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menunda keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural yang diduga akan berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa kerja maupun izin tinggal (iqamah).

Langkah tersebut dilakukan seiring ketentuan penyelenggaraan ibadah haji yang mewajibkan calon jamaah menggunakan visa haji resmi dan terdaftar.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih P Kartika Perdhana, mengatakan pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap potensi keberangkatan haji nonprosedural melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Berbicara mengenai haji nonprosedural, sebagaimana telah disampaikan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, pelaksanaan haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar. Saat ini khusus di Soekarno-Hatta, kami telah melakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih, Minggu (17/5/2026).

Dia menjelaskan, terdapat berbagai modus yang digunakan calon jamaah nonprosedural untuk dapat masuk ke Arab Saudi, mulai dari berpura-pura hendak bekerja hingga seolah-olah akan menetap di negara tersebut.

Menurut Galih, mayoritas calon penumpang menggunakan visa kerja ataupun iqamah untuk memberikan kesan bahwa mereka merupakan pekerja atau penduduk yang tinggal di Arab Saudi, padahal tujuan utamanya adalah menunaikan ibadah haji di luar prosedur resmi.

“Terakhir dua hari lalu ada 32 orang yang kami tunda keberangkatannya. Modusnya bermacam-macam, namun umumnya menggunakan visa kerja ataupun iqamah, sehingga terkesan sudah tinggal di sana. Tetapi pada akhirnya tujuan utamanya adalah berhaji,” tuturnya.

(DESI ANGRIANI)

SHARE