SYARIAH

Ingat, Begini Cara Membayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Ibu Hamil

Shifa Nurhaliza Putri 22/03/2023 11:01 WIB

Cara membayar fidyah untuk orang sakit banyak dicari pembaca, terutama pada bulan Ramadan seperti saat ini.

Ingat, Begini Cara Membayar Fidyah untuk Orang Sakit dan Ibu Hamil. (Foto: Cara Membayar Fidyah)

IDXChannel - Cara membayar fidyah untuk orang sakit banyak dicari pembaca, terutama pada bulan Ramadan seperti saat ini. Puasa Ramadan adalah ibadah yang harus dilakukan oleh umat Islam yang sehat tanpa hambatan. Bagi mereka yang tidak bisa berpuasa, umat Islam harus membayar fidyah.

Membayar fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan yang ditawarkan oleh Allah SWT kepada umat Islam yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan dan masih tidak mau mengqodo di lain waktu. Orang yang membayar fidyah biasanya adalah orang Islam yang sakit dan belum sembuh serta orang lanjut usia yang tidak bisa berpuasa. 

Fidyah adalah solusi untuk meringankan kondisi tertentu umat Islam sehingga mereka tidak dapat berpuasa atau menyelesaikan puasanya. Namun, Anda harus tahu dulu apa saja kriterianya. 

Cara Membayar Fidyah

Fidyah dibayar sesuai dengan jumlah hari seorang Muslim tidak berpuasa. Mereka bisa diberi makan makanan yang dimasak atau mentah dan lauk pauk. Sedangkan jika memilih makanan mentah seperti beras, maka jumlah atau takaran fidyah menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi' setara dengan satu butir gandum muda atau 6 ons, 675 gram dan 0,75 kilogram. 

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah, fidyah tetap adalah 2 mud atau setara dengan 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' sama dengan 4 mud atau sekitar 3 kg. Jadi 1/2 sha' artinya sekitar 1,5 kg. Aturan kedua ini sering digunakan bagi mereka yang membayar beras. 

Misalnya, jika Anda tidak berpuasa selama 30 hari, Anda harus memberikan 30 kali makan, yaitu sekitar 1,5kg. Fidyah dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin. Bisa juga digunakan oleh beberapa orang saja, misalnya 3 orang, masing-masing menerima 10 takaran.

Selama ini, ibu hamil bisa membayar fidyah sebagai makanan pokok. Misalnya, jika ibu hamil tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebanyak 30 takaran, masing-masing takaran kurang lebih 1,5 kg.  

Fidyah ini dapat dibayarkan kepada 30 orang fakir yang berbeda atau dapat diberikan kepada beberapa orang saja. Misalnya hanya 2 orang fakir, artinya masing-masing akan mendapatkan 15 takaran. Sedangkan menurut BAZNAS Indonesia, Surat Keputusan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya menetapkan nilai fidyah dalam satuan bentuk uang adalah Rp50.000/hari per jiwa. (SNP)

SHARE