Ini Aturan Baru soal Visa Umrah untuk Jemaah RI
Konsul Haji KJRI di Jeddah, Nasrullah Jasam menegaskan, proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih pakai skema B to B.
IDXChannel - Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Nasrullah Jasam menegaskan, proses penerbitan visa umrah jemaah Indonesia masih menggunakan skema Business to Business (B to B).
Kepastian ini menyusul hasil pertemuan dengan pihak Kementerian Haji dan Umrah Saudi di Jeddah, 20 September 2022.
"Kebijakan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi terkait dengan penerbitan visa umrah bagi jamaah umrah dari Indonesia masih tetap B to B," kata Nasrullah dalam keterangannya, Kamis (22/9/2022).
Sekadar informasi, penerbitan visa umrah B to B adalah dikelola swasta. Artinya, visa diajukan PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) ke Arab Saudi melalui vendor. Apabila memenuhi syarat maka calon jamaah umrah bisa berangkat.
Nasrullah menyampaikan, penggunaan aplikasi tawakalna dan etamarna masih diberlakukan bagi jamaah yang akan melaksanakan umrah dan masuk ke Raudhah di Masjid Nabawi.
"Masa berlaku visa umrah selama 90 hari, dan dapat digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah di Arab Saudi dengan pengawasan dari Muassasah atau Syarikah Arab Saudi yang mengeluarkan visa," tuturnya.
"Seluruh jamaah umrah harus sudah divaksin covid-19 sebanyak dua kali sebelum masuk ke Arab Saudi," kata dia.
Kemudian terkait guide atau pemandu jemaah umrah, Nasrullah mengatakan, itu dianjurkan menggunakan jasa orang Saudi yang sudah berpengalaman. Pemandu bisa juga menggunakan jasa warga Indonesia yang langsung menyertai jemaah sejak dari Indonesia.
"Tidak dibenarkan menggunakan jasa mukimin Arab Saudi yang status pekerjaannya bukan sebagai guide," dia menambahkan.
Lebih lanjut terkait teknis Urusan Haji, kata Nasrullah, pihaknya telah meminta kepada Kementerian Haji dan Umrah agar mengimbau Muassasah atau Sayarikah Arab Saudi dan penyelenggara ibadah umrah mengatur pergerakan jamaah dari hotel ke bandara pada saat kepulangan.
Pergerakan jamaah juga perlu memperhatikan rentang waktu yang wajar dengan jadwal penerbangan. "Kami minta agar penyelenggara umrah menertibkan jemaahnya saat transit di kota Jeddah agar tidak berkerumun di pinggir pertokoan Corniche Balad dan tidak mengganggu ketertiban umum," tuturnya.
"Kementerian Haji dan Umrah siap memberikan informasi berkala kepada Teknis Urusan Haji jika dibutuhkan terkait statistik dan pergerakan jemaah umrah dari Indonesia dan dari negara-negara lainnya selama berada di Arab Saudi," kata Nasrullah.
Sebagai informasi, lebih 200 ribu jamaah umrah dari Indonesia sudah datang ke Arab Saudi dalam rentang Agustus sampai September 2022. Tahun ini, pemerintah Indonesia menargetkan ada sekitar 1,5 juta sampai dengan 2 juta jamaah. (FAY)