SYARIAH

Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Mohammad Yan Yusuf 27/10/2023 13:30 WIB

Hukum mengeluarkan infak atau sedekah ada tiga. Hukum ini juga menjelaskan tentang pengertian ketiganya. 

Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Hukum mengeluarkan infak atau sedekah ada tiga. Hukum ini juga menjelaskan tentang pengertian ketiganya. 

Seperti diketahui, infaq maupun sedekah merupakan bagiaan dari mensucikan harta kita. Infaq maupun sedekah sendiri merupakan hal yang diatur dalam islam. 

Lantas bagaimana hukum mengeluarkan infak atau sedekah? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber. 

Apa Itu Infaq dan Sedekah

Infak dan sedekah adalah dua konsep penting dalam agama Islam yang sering digunakan secara bersamaan. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam tujuan dan tindakan pelaksanaannya.

Infak 

Merupakan tindakan mengeluarkan sebagian dari harta benda untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. Meskipun infak juga merupakan bentuk sedekah, tujuan utamanya adalah memperoleh ridha Allah dengan memberikan harta untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.

Pengertian Infak dalam Islam adalah tindakan memberikan sebagian harta benda atau kekayaan kepada orang lain atau kepentingan agama dan kemanusiaan secara sukarela dan ikhlas. 

Infak dianggap sebagai tindakan kebajikan dalam Islam dan merupakan salah satu dari lima pilar agama Islam. Infak dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, termasuk uang, makanan, pakaian, atau waktu. 

Tujuannya adalah memperoleh ridha Allah dengan memberikan sebagian harta untuk membantu orang lain atau untuk kepentingan agama dan kemanusiaan. 

Infak juga dipandang sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat yang diberikan Allah.

Sedekah

Merupakan tindakan memberikan sebagian dari harta benda atau waktu secara sukarela dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah.

Sedekah dalam Islam adalah salah satu dari lima pilar agama Islam dan merupakan tindakan memberikan harta benda atau waktu secara sukarela dan ikhlas kepada orang yang membutuhkan tanpa mengharapkan imbalan dari manusia, hanya mengharapkan kebaikan dan pahala dari Allah. 

Sedekah dianggap sebagai bentuk kebaikan yang akan mendatangkan pahala besar di sisi Allah. Selain memberikan harta, sedekah juga bisa dilakukan dengan memberikan waktu, tenaga, dan keahlian untuk membantu orang lain. Sedekah juga dipandang sebagai cara untuk membersihkan harta dari sifat kikir dan keserakahan serta sebagai bentuk syukur atas nikmat yang Allah berikan.

Inilah 3 Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah. (FOTO : MNC MEDIA)

Ayat Quran Mengatur Infaq dan Sedekah

Dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 134, Allah berfirman, "(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik diwaktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan." (QS. Ali Imran: 134).

Dalam surah Al Baqarah ayat 215, Allah menjelaskan, "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, 'Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan).' Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya." (QS. Al Baqarah: 215).

Kedua konsep ini sering digunakan bersamaan dalam praktiknya, di mana sedekah dan infak dapat dilakukan dengan memberikan sebagian dari harta benda atau waktu untuk membantu orang yang membutuhkan atau untuk kepentingan agama dan kemanusiaan.

Hukum Mengeluarkan Infak atau Sedekah

Dalam Islam, hukum mengeluarkan infak atau sedekah memiliki tiga kategori:

1. Wajib

Hukum ini berlaku ketika infak atau sedekah diberikan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si penginfak, seperti anak, istri, dan orang tua. 

Selain itu, infak dalam bentuk zakat juga termasuk dalam kategori ini.

2. Sunnah

Hukum sunnah berlaku ketika harta diberikan kepada orang yang membutuhkan, seperti anak yatim, fakir miskin, atau memberikan sumbangan untuk lembaga sosial. Ini adalah tindakan yang sangat dianjurkan dalam Islam.

3. Haram

Hukum haram terjadi jika harta diberikan untuk tujuan yang bertentangan dengan ajaran agama atau untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Demikianlah penjelasan tentang hukum mengeluarkan infak atau sedekah dalam Islam. Kedua konsep ini memegang peranan penting dalam agama ini dan diharapkan dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati. Semoga Allah menerima setiap amal ibadah kita. (MYY)

SHARE