Intip Hukum Arisan Umrah dan Haji dalam Islam
Hukum Arisan umrah dan haji dalam islam menarik untuk dibahas untuk menambah pengetahuan agama. Arisan menjadi sebuah tradisi yang melekat di Indonesia.
IDXChannel - Hukum Arisan umrah dan haji dalam islam menarik untuk dibahas untuk menambah pengetahuan agama. Arisan menjadi sebuah tradisi yang melekat di masyarakat Indonesia. Selain menjadi ajang untuk mempererat silaturahmi dan kedekatan antar keluarga, teman, hingga rekan kerja.
Dalam arisan, hadiah yang ditawarkan beragam berupa, uang arisan, motor, hingga arisan haji dan umrah. Pada dasarnya, hukum menjalankan arisan adalah boleh dengan catatan.
Lantas, bagaimana hukum Arisan umrah dan haji dalam islam? Simak penjelasannya menurut ulama.
Hukum Arisan Haji dan Umrah dalam Islam
KH Ali Mustafa dalam buku Fatwa Imam Besar Masjid Istiqlal menjelaskan, arisan hukumnya boleh dengan catatan tidak ada pihak yang dirugikan dan tidak ada spekulatif yang berbuntut judi. Arisan bisa saja berubah jadi haram ketika ada sesuatu yang menjadikannya haram, yaitu tujuannya dan hilangnya ketentuan-ketentuan tersebut. Ketika dikaitkan dengan ibadah haji dan umrah, maka hukumnya menjadi lain. Seorang Muslim harus menjalankan umrah dan haji ketika ia mampu menunaikannya.
Dengan kemampuan (istitha’ah) ini berarti mampu bi nafsihi, yaitu ongkos hajinya berasal dari diri sendiri dengan cara yang halal. Tetapi, bisa juga berarti mampu bi ghairihi yaitu ongkos naik hajinya ditanggung orang lain. Sedangkan bila istitha’ah tidak ada, maka kewajiban haji pun tidak ada.
Firman Allah
Haji dan umrah adalah ibadah bagi yang mampu sehingga tidak perlu dipaksakan. Maka, seorang Muslim yang memaksakan dirinya menunaikan haji, padahal ia tidak mampu bayar, contohnya dengan cara mengikuti arisan haji dan ia mendapatkan uang arisan pada putaran-putaran awal, maka hukumnya minimal makruh bahkan bisa haram. Karena, kata Kiai Ali, ongkos hajinya itu berasal dari uang yang dipinjamkan oleh anggota arisan lainnya.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 97, “Walillahi alannasi hijjul-baiti manistatha’a ilaihi sabilan,”. artinya, “Hanya karena Allah, mengerjakan haji itu wajib atas manusia terhadap Allah, yaitu bagi orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,”.
Dalam hadis Rasulullah SAW bersabda. "Apabila berangkat seorang untuk menunaikan haji dengan nafkah yang baik pada waktu meletakkan kakinya pada kendaraan dan menyeru talbiyah, seorang dari langit mengundangnya 'Engkau telah memenuhi panggilan dan engkau telah berbahagia, bekalmu halal dan perlengkapanmu halal, hajimu termasuk mabrur'," (HR Thabarany).
Intip Hukum Arisan Umrah dan Haji dalam Islam. (FOTO : MNC Media)
Hukum Arisan umrah dan haji dalam islam bisa makruh bahkan haram. Menurut Ahli Fiqih Muamalah Ustad Oni Sahroni, memberi solusi lebih aman dengan arisan uang saja. nanti setiap yang menerima uang arisan itu bisa memperhatikan uang tersebut untuk biaya berangkat haji. lebih aman, dan memenuhi ketentuan fiqih terkait arisan, dimana transaksi arisan ini sama dengan hukum hutang piutang bahwa nominal yang dibayarkan sama dengan nominal yang diterima.
Dalam islam banyak cara untuk melakukan ibadah agar mendapatkan pahala, pintu surga selalu terbuka bagi orang yang ikhlas melakukan ibadah apapun. Tidak hanya pada ibadah haji dan umrah saja. Dengan menyantuni anak yatim dan fakir miskin lebih utama daripada ibadah umrah dan haji. Sehingga lebih baik apabila melakukan ibadah yang lebih utama dari menjalankan ibadah haji dan umrah.
Itulah penjelasan mengenai hukum umrah dan haji dalam islam. Semoga bisa menambah pengetahuan agama anda.