Intip Ketentuan Mahar Pernikahan dalam Islam agar Tidak Salah Langkah
Ketentuan mahar pernikahan dalam islam telah diatur jelas.
IDXChannel - Ketentuan mahar pernikahan dalam islam telah diatur jelas.
Meski demikian, beberapa ulama memiliki pandangan tersendiri dalam ketentuan mahar pernikahan dalam islam.
Apa saja ketentuan mahar pernikahan dalam islam? Simak penjelasan yang berhasil kami himpun dari berbagai sumber.
1. Besaran atau Jumlah Mahar Berupa Uang
Setidaknya ada tiga pendapat utama mengenai besaran mahar sebagaimana dikutip dari NU Online.
Abu Tsaur menentukan seberat 500 dirham untuk mahar, sementara Imam Abu Hanifah menetapkan 10 dirham.
Sedangkan Mazhab Syafi‘i tidak memberikan batasan terkait jumlah dan bentuk mahar.
Adapun satu dirham merupakan mata uang seberat 2,975 gram perak.
Sehingga bila dikonversi ke dalam rupiah sesuai dengan harga perak yang sedang berlaku.
Meski tidak ada batasan wajib mengenai jumlah minimal dan maksimal mahar, namun apabila memberi mahar kurang dari 10 dirham akan dianggap terlalu murah dan tidak menghargai wanita.
Sedangkan apabila lebih dari 500 dirham maka akan dinilai arogan.
2. Barang Salah Satu Syarat Sah untuk Mahar
Termasuk sebagai kewajiban dalam proses pernikahan, mahar tentu tidak bisa diberikan dengan sembarangan.
Mahar harus diserahkan dalam kondisi sebaik-baiknya, serta memenuhi syarat sah sebuah mahar.
Setidaknya ada empat syarat mahar antara lain memiliki nilai berharga, barangnya suci dan mempunyai manfaat, bukan barang yang tidak jelas keadaannya, serta bukan barang ghasab atau barang milik orang lain yang digunakan tanpa izin.
Dengan demikian, sejatinya mahar tidak harus dalam jumlah besar atau mahal, melainkan harus berharga, bermanfaat dan halal.
Sebab mahar bukanlah tujuan utama pernikahan dan nominalnya dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pihak.
3. Fenomena Mahar Uang yang Dihias
Saat ini banyak terjadi pernikahan dengan mahar unik, yakni uang kertas yang dihias dan dibentuk sedemikian rupa kemudian dibingkai dengan indah.
Uniknya lagi, jumlah uang yang digunakan biasanya disesuaikan dengan tanggal penting seperti hari pernikahan atau hari-hari spesial lainnya.
Fenomena tersebut sebenarnya sah-sah saja, asalkan diperhatikan dengan seksama.
Tidak hanya itu, mahar uang yang dihias dan di bingkai juga berpotensi menghilangkan syarat mahar yaitu bermanfaat.
Sebab biasanya mahar yang dihias tersebut mementingkan estetika atau nilai keindahan, sehingga tidak bisa digunakan dan hanya dijadikan pajangan.
Itulah ketentuan mahar pernikahan dalam islam, semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.