SYARIAH

Jamaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci Bertambah, Tembus 688 Orang

Sucipto C 20/07/2023 12:54 WIB

Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Dari data terbaru, sebanyak 688 jamaah haji meninggal dunia.

Dari data terbaru, sebanyak 688 jamaah haji meninggal dunia.

IDXChannel - Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci kembali bertambah. Dari data terbaru, sebanyak 688 jamaah haji meninggal dunia.

Hal ini diketahui berdasarkan data di laman resmi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) pada Kamis (20/7/2023).

"Hingga pukul 06.00 waktu Arab Saudi (WAS), jumlah jamaah haji yang wafat mencapai 688 orang," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief, Kamis (20/7/2023).

Sementara itu, Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Madinah Zaenal Muttaqin mengatakan, jumlah jamaah haji yang meninggal tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal itu karena 30%  jamaah merupakan lansia. 

"Mudah-mudahan mereka mendapatkan pahala haji mabrur dan kemudian pada keluarga yang ditinggalkan sabar dan menerima dengan ikhlas," kata Zaenal.

Zaenal melanjutkan, berdasarkan data yang dimiliki jumlah yang meninggal saat ini melebihi tahun 2017. Meski demikian tidak bjsa dikatakan bahwa ini kegagalan.

Sebab, jamaah yang memang diberangkatkan ke Tanah Suci atau ke Saudi Arabia ini memang berbeda dengan tahun sebelumnya.

"Jamaah tahun ini banyak yang lanjut usia. Mungkin ya kita nanti mengusulkan karena kuotanya sudah ada tahun ini lebih dahulu dari 221 ribu, itu sudah diputuskan antara Saudi," katanya.

"Kami berharap nanti sebelum pelunasan jamaah itu diskrining lebih dahulu. Jangan setelah pelunasan baru di skrining," lanjutnya.

Lebih lanjut Zaenal mengatakan, jamaah yang istitha'ah secara fisik atau mampu ibadah secara fisik mandiri baru melakukan pelunasan. Zaenal menambahkan, kebijakan tersebut akan diputuskan secara bersama dengan dengan DPR.

"Kita berharap nanti kesehatan yang terlebih dahulu baru kemudian ketika dianggap bahwa mereka layak istitha'ah secara fisik baru di situ bisa melunasi," katanya. 

SHARE