Jangan Salah Pilih, Ini Daftar Fintech Syariah yang Terdaftar di OJK
Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia makin menunjukkan perkembangan positif. Dan berikut yang sudah kantongi izin OJK.
IDXChannel - Pertumbuhan fintech syariah di Indonesia makin menunjukkan perkembangan positif. Dan berdasarkan daftar keterangan dan informasi resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending syariah ada 10 yang sudah berizin di OJK. Adapun keseluruhan fintech yang sudah terdaftar di OJK adalah sebanyak 121 perusahaan.
Dan berikut ini adalah daftar fintech syariah yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.
1. Investree
Tidak hanya sebagai fintech berbasis konvensional, Investree turut meluncurkan layanannya yang berlandaskan syariah.
Sama seperti fintech syariah lainnya, Investree Syariah menerima pembiayaan untuk membantu UMKM di Tanah Air lewat metode invoice financing, buyer financing, dan working capital term loan.
2. Ammana.id
Beroperasi sejak Maret 2018, Ammana mengklaim sebagai fintech syariah pertama yang hadir di Indonesia dan yang terdaftar di OJK.
Ammana fokus melakukan kegiatan pendanaan kepada para pelaku UMKM (Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah). Dihimpun dari situs Ammana, tercatat dana yang sudah disalurkan hingga (12/8/2021) adalah sebesar Rp390 miliar.
3. Ethis
Fintech ini menghadirkan alternatif pembiayaan dengan membentuk komunitas pemberi pembiayaan, untuk berpartisipasi secara kolektif dan memakai sistem syariah dalam kegiatan pembiayaan di bidang real estate dan infrastruktur.
4. Kapital Boost
Kapital Boost terdaftar di OJK pada 30 Oktober 2019. Fintech ini memulai dengan tujuan menghubungkan UKM dengan pendana global yang mencari imbal hasil yang adil, transparan dan sesuai syariah.
5. Papitupi Syariah
Papitupi Syariah merupakan salah satu dari Fintech Syariah di Indonesia yang hadir dengan tujuan untuk berperan aktif dalam memberikan solusi pembiayaan syariah. Adapun dilihat dari situsnya, total pendanaan yang telah disalurkan hingga (12/8/2021) sebesar Rp34,460 miliar.
6. Finteck Syariah
PT Berkah Finteck Syariah merupakan salah satu pionir dalam penyelenggaraan sistem elektronik yang menawarkan produk pembiayaan dan pendanaan berdasarkan prinsip syariah dan sudah terdafjat diOJK sejak 2019.
7. Qazwa
Qazwa merupakan perusahaan peer to peer lending berbasis syariah yang bertujuan untuk memudahkan usaha mikro mendapatkan akses permodalan yang bebas riba agar usahanya lebih berkembang. Tercatat di situsnya (12/8) bahwa total pembiayaan yang sudah disalurkan sebesar Rp11 miliar.
8. Alami Sharia
Penyaluran pembiayaan PT Alami Fintek Sharia atau Alami mengalami pertumbuhan 44% di kuartal II 2021 jika dibandingkan dari kuartal I 2021. Selain itu, pada Mei lalu PT ALAMI Fintek Sharia juga menyelesaikan proses akuisisi terhadap sebuah Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah yang berlokasi di Jakarta.
9. Dana Syariah
Berbeda dengan fintech syariah lainnya, Dana Syariah memiliki fokus untuk membantu para peminjam yang membutuhkan dana di sektor properti seperti pembelian lahan, pembangunan rumah, dan pembangunan sarana prasarana.
10. Duha Syariah
Ada dua jenis layanan yang disediakan Duha Syariah yaitu pembiayaan konsumtif (barang/jasa) dan pembiayaan perjalanan religi. Sedangkan yang kedua, yaitu perjalanan religi yakni pembiayaan untuk perjalanan umroh dan wisata halal yang dijual di e-commerce atau marketplace yang bekerja sama dengan fintech ini.
(IND)