Jelang Wajib Sertifikasi Halal di Oktober 2026, Kemenag Petakan Tiga Klaster Produk
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan
IDXChannel - Kementerian Agama memetakan tiga klaster produk yang menjadi perhatian utama menjelang pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal secara nasional pada 17 Oktober 2026.
Pemberlakuan wajib sertifikasi halal mencakup produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, produk kimia, biologi, produk rekayasa genetik, barang gunaan, serta kemasan. Ketentuan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.
Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar mengatakan, pemetaan tiga klaster produk ini penting untuk memastikan efektivitas penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Klaster pertama adalah produk yang telah bersertifikat halal sebagai hasil proses layanan sertifikasi yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) serta didukung sosialisasi dan edukasi halal oleh Kementerian Agama.
Klaster kedua adalah produk yang mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara klaster ketiga, produk yang tidak bersertifikat halal dan juga tidak mencantumkan keterangan tidak halal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Klaster ketiga inilah yang menjadi titik kritis, yaitu produk yang tidak bersertifikat halal dan juga tidak mencantumkan keterangan tidak halal kalau memang tidak memenuhi persyaratan halal,” ujar Fuad Selasa (10/2/2026).
Karena itu, penguatan edukasi halal, sosialisasi, dan pengawasan memerlukan kolaborasi lintas sektor secara serius dan berkelanjutan.
“Isu halal tidak bisa ditangani oleh Kementerian Agama dan BPJPH saja. Diperlukan keterlibatan kementerian dan lembaga lain, pemerintah daerah, pelaku usaha, asosiasi, serta masyarakat,” tutur dia.
Fuad menambahkan, pengembangan Jaminan Produk Halal saat ini juga diarahkan pada penguatan ekosistem halal dan konsep green halal sebagai bagian dari agenda strategis Kementerian Agama.
Pendekatan tersebut sejalan dengan pilar ekoteologi dalam Asta Protas Kementerian Agama, yang memandang halal tidak hanya sebagai aspek administratif dan sertifikasi, tetapi juga sebagai gaya hidup dan nilai keberlanjutan.
Untuk memperkuat literasi halal, Kementerian Agama juga mendorong keterlibatan perguruan tinggi melalui program Halal Goes to Campus. Program ini diharapkan dapat mendorong riset halal, meningkatkan kesadaran generasi muda, serta terintegrasi dengan gerakan green campus dan penguatan ekoteologi.
“Generasi muda merupakan kelompok strategis, baik sebagai konsumen maupun produsen produk halal. Karena itu, literasi halal perlu diperkuat sejak dini,” kata Fuad.
Dia mengatakan, tujuan akhir dari penyelenggaraan Jaminan Produk Halal bukan hanya membangun kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga membentuk masyarakat yang sadar dan mencintai halal sebagai nilai hidup.
"Halal harus menjadi budaya dan gaya hidup yang tumbuh di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konsolidasi nasional untuk memperkuat sinergi antara Kementerian Agama, BPJPH, kementerian dan lembaga terkait, serta pemerintah daerah dalam menyongsong penerapan mandatori halal dan pengembangan ekosistem halal yang berkelanjutan.
(kunthi fahmar sandy)