Kabar Baik, Sertifikasi Halal Bagi Usaha UMKM Bakal Dipermudah
emerintah bakal lebih mempermudah proses pengurusan sertifikat halal bagi para pengusaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah (UMKM).
IDXChannel - Pemerintah bakal lebih mempermudah proses pengurusan sertifikat halal bagi para pengusaha Mikro dan Usaha Kecil Menengah (UMKM). Dalam proses pengurusannya tidak lagi dilakukan audit yang memakan biaya dan waktu yang lama.
"Proses sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil, ke depannya akan dilakukan melalui proses yang lebih simpel. Kita menyebutnya 'Proses pernyataan pelaku usaha'. Jadi, pelaku usaha yang resiko rendah dan juga proses produksi sederhana, sertifikasi halalnya tidak perlu lagi untuk dilaksanakan melalui audit. Cukup dengan 'Pernyataan pelaku usaha', dan adanya pendamping PPH (Proses Produk Halal) nanti penerbitannya bisa lebih cepat," ujar Direktur Industri Produk Halal Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Afdhal Aliasar, dalam dialog di IDX Channel, Selasa (22/2/2022).
Afdhal berharap, dengan cara ini, UMK seluruh Indonesia bisa berkesempatan memperoleh sertifikasi halal pada produk-produk yang dijajalkan.
"Dalam beberapa tahun ke depan akan coba kita kejar supaya UMK di seluruh Indonesia bisa bersertifikasi halal dalam jumlah yang cukup banyak," ungkapnya.
Oleh karena itu, KNEKS bersama dengan 16 Kementerian dan Lembaga akan membentuk gugus tugas yang khusus akan melakukan percepatan setifikasi halal untuk UMK. (RAMA)