Kasus Penipuan Perjalanan Ibadah Meningkat, Kemenhaj Perketat Pengawasan Travel Umrah
Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci.
IDXChannel - Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci.
Guna melindungi hak-hak jamaah dari praktik-praktik curang, pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini digalakkan secara intensif.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ahmad Abdullah, dalam agenda Media Briefing bertajuk "Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jamaah" yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ahmad memaparkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jamaah dengan predikat makbul, tetapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.
Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.
"Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jamaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada," ujar Ahmad Abdullah
Ia juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jamaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.
"Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib," ujar Ahmad Abdullah.
Menanggapi tantangan kelembagaan di bawah struktur baru Kementerian Haji dan Umrah, di mana prinsip kerja menganut kesinambungan tanpa jeda antara haji dan umrah, pihaknya menyoroti perlunya penyesuaian postur anggaran yang lebih sepadan (apple to apple).
Dengan jumlah jamaah umrah yang menyentuh angka minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahunnya (jauh melampaui kuota haji reguler yang berkisar di angka 200.000 jamaah), penguatan infrastruktur pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.
(kunthi fahmar sandy)