Kecelakaan Bus Rombongan Jamaah Haji RI di Madinah, Satu Orang Dirawat
Satu jamaah haji Indonesia dilarikan ke Rumah Sakit Al Hayyat, Madinah, Arab Saudi buntut kecelakaan bus rombongan haji pada 28 April 2026.
IDXChannel - Satu jamaah haji Indonesia dilarikan ke Rumah Sakit Al Hayyat, Madinah, Arab Saudi buntut kecelakaan bus rombongan haji pada 28 April 2026 pukul 10.30 Waktu Arab Saudi (WAS). Sementara itu, seluruh jamaah haji yang terdampak kecelakaan telah mendapat penanganan medis.
“Seluruh jamaah yang terdampak telah mendapatkan penanganan medis dan pendampingan dari petugas. Saat ini, satu jamaah atas nama Sri Sugi Hartini (60) masih menjalani perawatan di RS Al Hayyat Madinah,” ujar Kepala Biro Humas Kemenhaj Moh Hasan Afandi dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Hasan menyampaikan, kecelakaan tersebut melibatkan jamaah dari kloter SUB-02 dan JKS-01. "Berdasarkan laporan lapangan, sebanyak tujuh jamaah JKS-01, dua jamaah SUB-02, serta satu pengurus Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) mengalami luka ringan," katanya.
Hasan berkata, pihaknya akan terus memantau secara intensif para jamaah terdampak, dan seluruh kebutuhan medis maupun logistik terpenuhi dengan baik. Pendampingan juga dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan jamaah selama masa pemulihan.
Lebih lanjut, Hasan menegaskan, Kemenhaj berkomitmen dalam menjaga ketertiban dan kualitas layanan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk terhadap peran KBIHU di lapangan. Menurutnya, koordinasi aktif antara KBIHU dan petugas resmi pemerintah penting dilakukan.
“Seluruh KBIHU wajib berkoordinasi dengan petugas, mematuhi ketentuan yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan jamaah dalam setiap aktivitas,” ujar dia.
Dia berkata, pemerintah telah memfasilitasi kegiatan ziarah ke sejumlah lokasi ibadah di Madinah sebagai bagian dari layanan jamaah, antara lain Masjid Quba, Masjid Qiblatain, dan Jabal Uhud. Seluruh kegiatan tersebut dilaksanakan secara terkoordinasi dan berada dalam pengawasan petugas.
Untuk itu, Hasan mengingatkan, tidak boleh ada aktivitas di luar kepentingan ibadah yang berpotensi merugikan jamaah, termasuk praktik pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada penawaran di luar kepentingan ibadah, tidak boleh ada pungutan tambahan, dan seluruh aktivitas harus terkoordinasi dengan petugas resmi. Jika dilanggar, kami tidak akan ragu memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” kata Hasan.
(Dhera Arizona)