SYARIAH

Kemenag Bakal Optimalkan Status Satgas Halal jadi Perwakilan BPJH Daerah

Widya Michella 30/09/2021 13:45 WIB

Kemenag RI berencana mengoptimalkan peran satuan tugas (Satgas) dengan meningkatkan statusnya sebagai kantor perwakilan BPJPH di daerah.

Kemenag Bakal Optimalkan Status Satgas Halal jadi Perwakilan BPJH Daerah (Dok.MNC Media)

IDXChannel -Kementerian Agama (Kemenag) RI berencana mengoptimalkan peran satuan tugas (Satgas) dengan meningkatkan statusnya sebagai kantor perwakilan BPJPH di daerah.

Sebab Satgas Halal di daerah menjadi sangat penting dalam upaya percepatan sertifikasi halal. Dan selama ini menjadi kepanjangan tangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di daerah.

Berkenan dengan itu, saat Temu Lintas Sektoral Pengembangan Kerja Sama Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (28/09/2021) Komisi VIII menyatakan terus mensupport BPJPH melakukan yang terbaik terutama dalam mengimplementasikan UU 33 tahun 2014 dan UU Ciptaker Nomor 11 tahun 2020.

"Kami melihat kesungguhan BPJPH ini luar biasa. Ribuan (UMK) yang akan disasar tahun ini dan tahun depan akan semakin banyak lagi. Oleh karena itu peran Satgas Halal kita minta secara sungguh-sungguh sehingga tak ada hambatan,"jelas Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto demikian dikutip pada laman resmi Kemenag, Kamis,(30/09/2021).

Menurutnya tanpa ada kantor perwakilan BPJPH di daerah, tugas dan fungsi layanan halal bagi pelaku usaha, khususnya UMK di daerah, tentu akan menjadi sangat berat. 

Hal yang sama  disampaikan Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar dimana sebagian besar pelaku UMK masih membutuhkan layanan dan bimbingan secara langsung dalam proses sertifikasi halal.
Sehingga Satgas Halal harus didorong tidak hanya berhenti pada proses administratif sertifikasi halal, tapi juga membantu fungsi koordinatif BPJPH di daerah.

"Ada kebutuhan akan peran bridging sebagai jembatan atau katalisator dalam percepatan sertifikasi halal dan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di daerah,"paparnya. 

(IND) 

SHARE