Kemenag Bakal Pangkas Antrean Haji, Begini Caranya
Kementerian Agama (Kemenag) berencana memangkas antrean jamaah haji agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) berencana memangkas antrean jamaah haji agar tidak terjadi ketimpangan antar wilayah.
Sesuai dengan Undang Undang No 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, antrean haji di suatu wilayah disebut dihitung berdasarkan jumlah rasio orang yang beragama Islam di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latif mengatakan, aturan tersebut akan dikaji agar antrean haji yang berbeda puluhan tahun dapat dipangkas.
“Saat ini rasio yang digunakan adalah berdasarkan jumlah penduduk muslim. Rasio ini masih bisa digunakan tentunya berdasarkan data yang valid,” ujar Hilman dalam laman resmi Nahdlatul Ulama Online, Sabtu (15/10/2022).
Tak hanya itu, Kemenag akan memperkuat peran pembimbing ibadah perempuan. Hal itu, karena pembimbing tersebut sangat dibutuhkan oleh kaum hawa. Terlebih, pada tahun depan, jumlah jemaah haji mayoritas perempuan.
“Kondisi di lapangan saat pelaksanaan ibadah haji tahun 2022M/1443H membuktikan bahwa pembimbing perempuan saat ini menjadi kebutuhan yang perlu diupayakan,” jelasnya.
Menurut Hilman, pembimbing memiliki peran besar dalam prosesi ibadah haji. Sehingga, rencana pelaksanaan seleksi petugas pembimbing ibadah haji tahun 1444 H/2023 M akan dilakukan lebih awal. Hal ini ditujukan agar mereka juga bisa ikut terlibat dalam proses bimbingan manasik haji jemaah.
"Tujuannya, agar para petugas bisa terlibat dalam manasik dan proses pemberian bimbingan jamaah haji secara lebih maksimal," pungkasnya.
(DES)