Kemenag Bantah Akad Nikah hanya Dilakukan di Hari Kerja
Kemenag membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) membantah jika akad nikah hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja atau weekday.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, tidak ada satu pun pasal dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) yang menyebutkan adanya ketentuan akad nikah hanya bisa dilakukan di jam dan hari kerja.
Hal ini menjawab viralnya narasi yang menyebut akad nikah hanya dilakukan pada hari kerja.
"Berita itu tidak benar. Tidak ada satu pasal pun dalam PMA tersebut yang melarang akad nikah di hari Sabtu/Minggu/tanggal merah," kata Anna, Sabtu (12/10/2024).
Menurutnya, akad nikah di luar jam dan hari kerja tidak bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). Jika warga ingin tetap menggelar akad nikah di luar jam dan hari kerja, maka dilakukan di luar KUA.
"Tapi, kalau mau ada akad nikah di kantor KUA, maka acara itu hanya bisa dilakukan pada hari dan jam kerja," kata dia.
"Kalau Sabtu/Minggu/tanggal merah, KUA tutup, jadi harus dilakukan (akad nikah) di luar KUA. Demikian pula dengan layanan pencatatan," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)