Kemenag Mulai Transfer Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jamaah Haji 1444 H
Kemenag akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) akan mentransfer asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan jamaah haji. Hal ini akan dilakukan secara bertahap.
"Sampai hari ini, biaya asuransi sudah ditransfer ke 301 rekening jamaah," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri Kemenag, Saiful Mujab di Jakarta, Senin (7/8/2023).
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat 1444 H/2023 M mengatakan, keluarga jamaah haji bisa mulai melakukan pengecekan ke rekening saat almarhum-almarhumah melakukan pelunasan biaya haji.
"Jadi, pencairan langsung ke rekening jamaah wafat yang digunakan saat melakukan pelunasan biaya haji di BPS Bipih sebelum mereka berangkat," kata dia.
Sementara itu berdasarkan Data Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag mencatat ada 775 jamaah haji yang wafat tahun ini.
Ditjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah saat masih terus melakukan verifikasi data.
"Sisanya, masih dalam proses verifikasi dan akan segera dilakukan pembayaran," kata Saiful Mujab.
Saiful Mujab menyampaikan, klaim asuransi sepenuhnya dilakukan oleh Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Persayaratan yang dibutuhkan adalah Certificate of Date (COD) dan Surat Keterangan Kematian (SKK) jamaah wafat yang sudah diverifikasi oleh Siskohat.
"Keluarga jamaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengkonfirmasikan ke bank penerima setoran alhamrhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum," kata Saiful.
Adapun ketentuan asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jamaah haji Indonesia 1444 H yakni sebagai berikut:
1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per Embarkasi
2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per Embarkasi
3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5% sampai 100% Bipih per Embarkasi
4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Pihak perusahaan asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah
5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.