SYARIAH

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR Lebaran 2024

Dhera Arizona 26/03/2024 07:15 WIB

Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Kemenag Pastikan Guru Pendidikan Agama Islam Dapat THR Lebaran 2024. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).

Pengalokasian anggaran ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

"Kita berikan THR juga kepada guru PAI," tegas Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Muhammad Ali Ramdhani dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Menurutnya, saat ini ada dua kelompok rumpun Guru PAI. Pertama, Guru PAI yang kepegawaianya diangkat oleh Kementerian Agama. Kedua, Guru PAI yang pengangkatannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda). 

Selama ini, kata Ali, Kemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp4,5 triliun.

"Untuk THR, Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah," sebutnya.

"Kami sudah menggelar rapat pimpinan, guru PAI baik yang diangkat Kemenag maupun Pemda, THR-nya akan dibayarkan oleh Kementerian Agama. Khusus untuk guru PAI yang diangkat Pemda akan ada surat pernyataan untuk memastikan tidak double," lanjutnya.

Sesuai Juknis dari Kementerian Keuangan Nomor 15 tahun 2024, Kemenag tengah mengupayakan agar THR bisa segera distribusikan. 

“Paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah hari raya,” pungkasnya

(YNA)

SHARE