Kemenag Perketat Pengawasan Sertifikasi Halal Self Declare
Kemenag terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat pengawasan sertifikasi halal melalui skema Self Declare. Hal ini dilakukan agar pelaksanaannya semakin optimal dan meminimalisasi potensi kekeliruan. Sebab
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media, Komunikasi Publik, dan Teknologi Informasi Wibowo Prasetyo mengatakan, sertifikasi halal melalui skema Self Declare merupakan bentuk afirmasi negara terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK).
Pengawasan dilakukan sebagai respons atas pernyataan Wakil Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abndullah yang meminta agar sertifikasi produk halal dengan jalur Self-Declare dihentikan untuk sementara.
Karena Kemenag dinilai telah meloloskan produk Nabidz yang memiliki label halal pada botol kemasannya, bahkan produk minuman yang masuk dalam kategori wine tersebut viral karena pada botol kemasannya terdapat logo halal.
"Tentu keberpihakan ini juga kita lakukan dengan memperketat pengawasan proses sertifikasi halal self declare. Penguatan dan peningkatan kualitas Pendamping Proses Produk Halal (PPPH) juga terus dilakukan," kata Wibowo dikutip dalam laman resmi kemenag, Senin (4/9/2023).
Dia menambahkan, Kemenag juga mengapresiasi masyarakat yang semakin pedulu untuk mengawasi produk halal.
"Kami apresiasi, publik makin aware dan turut serta dalam pengawasan produk halal. Bila ditemukan ada kekurangan, maka itu adalah waktu yang tepat untuk kita bersama-sama memperbaikinya, bukan serta merta memberhentikan self declare," katanya.
Menurutnya metode sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha atau self declare sudah diberlakukan sejak 2021.
Pelaksanaan self declare merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2021 tentang Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK.
Metode ini dilakukan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) untuk meningkatkan jumlah produk usaha mikro kecil (UMK) yang bersertifikat halal. Berdasarkan data BPJPH, hingga 2 September 2023, terdapat 1.021.457 produk UMK yang bersertifikat halal pada tahun ini. Ini tercantum dalam 633.917 sertifikat halal self declare.
"Sertifikasi Halal dengan metode self declare ini, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap UMK. Sertifikasi halal self declare ini, adalah langkah strategis agar UMK kita dapat bersaing dalam perdagangan global,"katanya.
Keberpihakan pemerintah kepada UMK juga didasarkan pada fakta bahwa kelompok ini merupakan penggerak perekonomian Indonesia. Sertifikasi halal self declare ini diperuntukkan bagi produk yang menggunakan bahan berisiko rendah dan menggunakan cara pengolahan sederhana.
"Jika harus mengikuti sertifikasi halal dengan mekanisme reguler, harus uji lab, dan seterusnya, biayanya besar. Di sinilah perlu keberpihakan agar UMK juga bisa terjun ke dunia perdagangan," kata dia. (NIY)