Kemenag Rumuskan Standar Asuransi Wajib Bagi Jamaah Haji Khusus
Kemenag memperketat layanan ibadah bagi jamaah haji khusus. Salah satunya terkait standar asuransi yang wajib dimiliki.
IDXChannel - Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) memperketat layanan ibadah bagi jamaah haji khusus. Salah satunya terkait standar asuransi yang wajib dimiliki.
Dengan begitu, penyediaan asuransi bukan sekadar formalitas. “Asuransi bukan sekadar lampiran dokumen. Ini harus menjadi instrumen perlindungan nyata bagi jamaah selama berada di Tanah Suci,” ujar Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Nugraha Stiawan, dalam konferensi pers operasional haji hari ke-9 di Jakarta, Jumat (9/5/2025)
Selain asuransi, Nugraha menjelaskan aspek perlindungan jamaah haji khusus juga termasuk kesiapan rumah sakit rujukan. Menurut dia, jamaah haji khusus kerap kali merupakan lansia atau mereka yang memerlukan perhatian khusus.
Oleh karena itu, pelayanan terhadap mereka harus didasari oleh kesiapan menyeluruh, bukan sekadar urusan teknis perjalanan.
“Salah satu kewajiban Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang kami tekankan adalah kerja sama resmi dengan rumah sakit di Arab Saudi. Kami masih menemukan kasus jamaah bingung saat jatuh sakit karena tidak ada rujukan jelas, tidak ada dokter pendamping, dan asuransi belum bisa langsung digunakan,” tutur Nugraha
Dia menambahkan, setiap PIHK harus memiliki skenario penanganan darurat yang konkret dan dapat diakses setiap saat. Ini termasuk kejelasan rumah sakit rujukan, keberadaan dokter yang selalu siaga, dan sistem komunikasi darurat yang aktif.
Kemenag juga mencatat kemajuan penting dengan terselenggaranya Orientasi Perdana Petugas Haji Khusus, yang diikuti oleh petugas dari 156 pemegang bendera PIHK. Kegiatan ini bertujuan membekali petugas dengan keterampilan teknis, kesiapsiagaan darurat, serta kemampuan koordinasi lintas lembaga.
Kegiatan orientasi ini menggandeng Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, dan Kantor Urusan Haji (KUH) Indonesia. Nugraha menekankan semua petugas, walau berasal dari instansi berbeda, harus bekerja sebagai satu tim demi pelayanan terbaik kepada jamaah.
Sebagai informasi, kloter pertama jamaah haji khusus akan diberangkatkan pada 13 Mei 2025. Dari total kuota haji Indonesia, sebanyak 8 persen atau 17.680 jamaah yaitu jamaah haji khusus.
Mengakhiri keterangannya, Nugraha mengingatkan penyelenggaraan haji bukan sekadar bisnis perjalanan, melainkan amanah dan ibadah.
“Pastikan setiap jamaah kembali dengan hati tenang, tubuh sehat, dan jiwa bersih. Karena melayani jamaah adalah bagian dari ibadah itu sendiri,” kata dia.
(Febrina Ratna Iskana)