SYARIAH

Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL

Widya Michella 14/09/2022 09:07 WIB

Kemenag menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya lewat aplikasi SIHALAL, bukan melalui LPH.

Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Hanya Lewat Aplikasi SIHALAL (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan di Sistem Informasi Halal (SIHALAL). 

Penegasan ini menyusul masih banyaknya temuan kasus pelaku usaha yang mendaftarkan sertifikasi halal melalui sistem Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Masih banyak kejadian pelaku usaha yang tidak pernah mendaftar ke BPJPH, melainkan hanya menginput datanya di sistem LPH," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Kemenag, Mastuki dikutip dari laman resmi Kemenag, Rabu (14/9/2022).

Dia mengungkapkan, kasus tersebut terjadi di Kendari pada 2020 dan di daerah lainnya pada 2021. Mastuki menyebut, LPH merupakan mitra BPJPH. 

"Maka perlu saya tegaskan agar pelaku usaha mengetahui prosedur yang benar. Bahwa LPH adalah mitra BPJPH untuk melakukan pemeriksaan produk pelaku usaha, bukan tempat mendaftar pengurusan Sertifikat Halal," tegasnya. 

Berdasarkan regulasi, diakui Mastuki, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.  Sehingga sertifikasi halal kini dilakukan pada satu pintu mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH yang difasilitasi lewat Sistem Informasi Halal (SIHALAL).

"Bila (pelaku usaha) tidak pernah mendaftar ke BPJPH, tidak punya akun di SIHALAL, ya tidak bisa mendapat sertifikat halal," tutur Mastuki. 

Oleh sebab itu, Mastuki mengajak pelaku usaha untuk segera mensertifikasi halal produknya. Saat ini, BPJPH membuka kuota fasilitasi sertifikasi halal gratis (SEHATI) dengan mekanisme self declare. 

"Ada kuota untuk 324.834 UMK dalam program Sehati yang dibiayai Dana PEN Kemenkeu. Ayo pelaku UMK di Sultra yang produknya masuk kategori self declare, segera mendaftar ke BPJPH," ujarnya. 

Menurutnya, program Sehati tersebut membutuhkan peran pendamping PPH sebagai saksi untuk memverifikasi dan memvalidasi pernyataan pelaku usaha. Maka Mastuki menyambut baik telah tersedianya Pendamping PPH di Sultra, dan sinergi yang terbangun antar pemangku kepentingan.

"Sinergi berbagai pihak, dan tersedianya Pendamping PPH untuk mendukung program Sehati, adalah upaya mengakselerasi 10 juta produk bersertifikat halal dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional," pungkas Mastuki. (FAY)

SHARE