SYARIAH

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG

Binti Mufarida 22/02/2026 12:25 WIB

Kementerian Agama memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penyaluran Zakat untuk MBG. (Foto: Kmenterian Agama)

IDXChannel—Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar menegaskan hingga saat ini tidak ada kebijakan penyaluran zakat yang dikaitkan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Thobib memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat. Zakat yang terhimpun disalurkan untuk delapan ashnaf (golongan) sebagaimana diatur dalam Surat Al-Taubah ayat 60.

Delapan ashnaf itu terdiri atas: fakir (orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar), miskin (orang yang punya pekerjaan tapi hasilnya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari). 

Lalu amil (petugas yang sesuai dengan ketentuan ditetapkan sebagai pengelola zakat), muallaf (orang yang baru masuk Islam), riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit hutan), fisabilillah (orang yang berjuang di jalan Allah), dan ibnu sabil (orang yang dalam perjalanan).

“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” tegas Thobib Al Asyhar dalam keterangannya, Minggu (22/2/2026).

Menurut Thobib, dalam Pasal 25 UU No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat. 

Sementara pada Pasal 26, ditegaskan bahwa pendistribusian zakat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” lanjutnya.

Thobib juga menegaskan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

“Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala,” tandasnya.


(Nadya Kurnia)

SHARE