Kemenag Tetapkan Biaya Haji 2025 Sebesar Rp93,3 Juta
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684,99.
IDXChannel - Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk musim haji 1446 H/2025 sebesar Rp93.386.684. Angka itu, turun dari BPIH untuk musim haji 1445 H/2025 yakni Rp93.410.286.
Hal itu diungkapkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar saat rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di ruang rapat Banggar DPR RI, Senin (30/12/2024).
"Penyelenggaran ibadah haji pada tahun-tahun yang akan datang. Untuk tahun 1446 H/2025 M ini, pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah haji Rp93.386.684,99," kata Nasaruddin dalam rapat hari ini.
Dari jumlah itu, Pemerintah usulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) yang ditanggung jemaah sebesar Rp65.372.779,49. Sementara sebanyak Rp28.016.905,5, akan ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh BPKH.
Dengan demikian, BIPIH yang ditanggung jamaah naik hampir Rp10 juta dibandingkan dengan musim haji 1445 H/2025 yakni sebesar Rp56.046.172.
"Komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah haji dengan menggunakan asumsi dasar di atas. Pemerintah mengusulkan biaya rata2 besaran BIPIH tahun tersebut sebesar Rp65.372.779,49," tutur Nasaruddin.
BPIH itu menurutnya akan digunakan untuk sejumlah keperluan jamaah selama ibadah haji. Adapun komponennya biaya BPIH itu sebagai berikut:
1. Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) : Rp34.386.390,68
2. Akomodasi Makkah: Rp15.232.011,90
3. Akomodasi Madinah: Rp4.454.403,48
4. Living cost: Rp3.200.002,50
5. Paket layanan masyair (sebagian) : Rp8.099.970,94
(kunthi fahmar sandy)