Kemenag Tutup Sementara Kegiatan Ibadah Selama PPKM Darurat
Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) RI menutup sementara Kegiatan Peribadatan selama PPKM Darurat pada 3 Juli - 20 Juli 2021.Â
IDXChannel - Dirjen Bimas Kristen Kementerian Agama (Kemenag) RI menutup sementara Kegiatan Peribadatan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3 Juli - 20 Juli 2021.
"Sesuai dengan PPKM Darurat Jawa dan Bali mulai tanggal 3-20 Juli 2021, Dirjen Bimas Kristen Thomas Pentury mengimbau gereja-gereja untuk MENUTUP SEMENTARA Kegiatan Peribadatan melalui Luring (Luar Jaringan)," tulis akun @kemenag_ri me-repost akun @ditjenbimaskristenri, Minggu,(04/07/2021).
Kemenag pun terus mengimbau kepada masyarakat agar terus menjaga protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19 ini. Hal itu semata-mata guna memutus rantai penularan virus tersebut.
"Mari kita tetap menjaga kesehatan dan selalu menerapkan prokes. Jangan lupa, selalu sertakan doa bagi Indonesia agar diberi kekuatan menghadapi pandemi ini," ujarnya. (NDA)