SYARIAH

Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Berhak Terima Zakat, Termasuk Gaji Rp8 Juta

Binti Mufarida 28/01/2024 08:17 WIB

Kemendari menyebut sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan PPPK berhak menerima zakat. Termasuk yang bergaji Rp8 juta dan sudah menikah.

Kemendagri Sebut 400 Ribu ASN Berhak Terima Zakat, Termasuk Gaji Rp8 Juta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut sebanyak 400 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS dan Pegawai Pemerintah dan Perjanjian Kerja (PPPK) masuk kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Suhajar Diantoro, saat menghadiri Taspen Day, 16 Januari 2024 lalu. 

Dia mengatakan jumlah ini merupakan 10% dari total ASN di seluruh Indonesia yang mencapai 4,2 juta. “Dari 4,2 juta kita harus memaklumi bahwa masih ada pegawai negeri kita yang dianggap sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, MBR,” ungkap Suhajar, dikutip Minggu (28/1/2024).

Suhajar menyebut para ASN yang masuk ke golongan masyarakat berpenghasilan rendah itu merupakan masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli. Dia mencontohkan seperti ASN Golongan II dengan gaji 7 juta, maka dianggap berhak menerima zakat.

“Karena apabila di bawah 7 juta, kan sekarang penerima zakat itu kan ada batasnya, orang berpenghasilan berapa dianggap penerima zakat. Ternyata pegawai negeri kalau golongan 2 tadi boleh menerima zakat,” katanya.

Selain itu, Suhajar mengatakan ASN yang berpenghasilan 8 juta per bulan jika sudah menikah dan tidak cukup untuk mencukupi kebutuhan keluarganya pun bisa masuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

“Berpenghasilan 8 juta pun kalau sudah menikah, istrinya tidak bekerja dia bisa berpeluang menjadi tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya yang layak tadi tadi kira-kira seperti itu,” pungkasnya. 

Di sisi lain, Suhajar menyebut jika ASN menerima bantuan sosial (bansos) mendapatkan kecaman dari masyarakat non ASN. “Nah cuma yang namanya pegawai negeri kalau masuk dalam Bansos sudah ribut dia, padahal mungkin sama-sama pasti susah juga.”

Dia membeberkan ASN yang bisa dikategorikan sebagai masyarakat berpenghasilan rendah, salah satunya terkait tempat tinggal ASN. “Kan, indikator kemiskinan itu kan pertama penghasilannya berapa penghasilannya.”

“Kemudian rumah, berapa meter persegi rumah yang ditempati. Saya rasa pegawai golongan 2A pekerjaannya supir apa iya bisa rumah tipe 100, baru-baru kerja mungkin masih tipe 27, misalnya. Kalau rumah tipe 27, istri 1, anak 2, satu ditambah satu ditambah dua empat,” kata Suhajar.

Suhajar mengatakan jika satu keluarga ASN dengan jumlah anggota 4 orang maka rumahnya adalah di atas 32 meter persegi. Pasalnya, minimal 8 meter persegi per orang sesuai dengan ketentuan Kementerian PUPR.

“Pegawai PU sangat paham dengan itu, sehingga Pak Menteri PU mengatakan pokoknya rumah paling kurang 9 meter persegi per orang bukan 8 meter karena minimalnya itu 8 meter persegi Kalau seseorang mendapat bagian di rumah 8 meter persegi ke bawah berarti dia miskin,” jelas Suhajar.

“Artinya ada peluang kemungkinan pegawai-pegawai negeri kita yang 10%, 400 ribuan orang ini Indonesia itu adalah masyarakat yang rendah,” pungkasnya.

(FRI)

SHARE