SYARIAH

Kemenhaj Beberkan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum

Kunthi Fahmar Sandy 20/02/2026 02:04 WIB

Kemenhaj komitmen menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam

Kemenhaj Beberkan Tata Kelola Dam Haji Berbasis Kepastian Hukum (FOTO:iNews Media Group)

IDXChannel — Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) menegaskan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan haji yang adaptif, solutif, dan berpihak pada kemaslahatan jamaah melalui penguatan tata kelola penyembelihan dam (hadyu). 

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi penyelenggaraan haji modern yang menempatkan kepastian hukum, kepatuhan syariah, serta perlindungan jamaah sebagai prioritas utama.

Dalam penyelenggaraan haji global yang melibatkan lebih dari dua juta jamaah setiap tahun, mayoritas jamaah Indonesia melaksanakan haji tamattu’ yang mewajibkan pembayaran dam. 

Proses penyembelihan yang terpusat di kawasan Mina dan Makkah pada waktu yang sangat terbatas menimbulkan tantangan operasional, mulai dari keterbatasan area, kepadatan logistik, hingga potensi ketimpangan distribusi.

Menyikapi hal tersebut, Kemenhaj mengambil pendekatan komprehensif berbasis maqashid syariah (tujuan syariat), yakni menjaga kemaslahatan, menghindari kemudaratan, dan memastikan ibadah jemaah tetap sah serta tertib.

Direktur Jenderal Bina Pelayanan Haji dan Umrah Puji Raharjo, menegaskan bahwa dinamika tersebut menuntut kehadiran negara dalam perspektif pelayanan.

“Kita tidak bisa melihat persoalan dam hanya dari sisi teknis penyembelihan. Ini adalah bagian dari pelayanan jamaah. Ketika jumlah jemaah sangat besar dan waktu sangat terbatas, maka negara wajib memastikan tata kelolanya menghadirkan kemudahan, kepastian, dan kemaslahatan,” ujar Puji dikutip keterangan informasi Kamis (19/2/2026).

Kebijakan ini memiliki dasar ilmiah yang kuat dalam khazanah empat mazhab. Sejumlah ulama klasik seperti As-Sarakhsi, Ibnu Rusyd, Imam An-Nawawi, dan Ibnu Qudamah memberikan legitimasi pelaksanaan penyembelihan di luar Tanah Haram dalam kondisi uzur atau darurat.

Pandangan tersebut diperkuat oleh fatwa Lajnah Daimah serta pemikiran ulama kontemporer seperti Wahbah Az-Zuhaili yang menekankan pentingnya kemudahan dan kemaslahatan umat.

Dengan demikian, perbedaan pilihan lokasi penyembelihan dam berada dalam koridor khilafiyah yang sah secara syariah dan harus disikapi dengan bijak.

Kemenhaj menegaskan bahwa keputusan lokasi penyembelihan dam merupakan hak prerogatif jamaah. Negara hadir bukan untuk membatasi, melainkan untuk memastikan setiap pilihan terlaksana secara sah, tertib, dan akuntabel.

Peran pemerintah mencakup di antaranya Pertama, Regulator, dengan memastikan adanya payung hukum yang jelas; Kedua, Fasilitator, dengan menyediakan mekanisme pelaksanaan yang transparan; Ketiga Pelindung, dengan menjamin kepastian hukum serta kesesuaian syariah.

“Orientasi kami sederhana: jemaah harus merasa aman. Apa pun pilihan fikihnya, selama memiliki dasar ilmiah yang kuat, negara hadir untuk memfasilitasi dan melindungi, bukan memperdebatkan,” ujar Puji Raharjo.

Menunggu Payung Hukum Nasional

Sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tata kelola dam memerlukan pengaturan teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Kemenhaj menegaskan bahwa sebelum PP tersebut diterbitkan, pelaksanaan penyembelihan dam di luar Tanah Haram oleh jamaah Indonesia belum dapat difasilitasi secara resmi. Langkah ini diambil demi menjamin ketertiban administrasi, akuntabilitas keuangan, serta kepastian syariah.

Skema Pelaksanaan Pasca-Regulasi

Setelah PP ditetapkan, Kemenhaj akan memfasilitasi dua model resmi:

• Model Institusional, melalui lembaga yang ditunjuk pemerintah seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ), dengan mekanisme penghimpunan dana transparan, penyembelihan sesuai syariat, distribusi tepat sasaran, serta audit syariah dan audit negara.

• Model Partisipatif, yang memungkinkan jamaah atau masyarakat melaksanakan secara mandiri dengan tetap mematuhi standar, pengawasan, dan pelaporan sesuai regulasi.

Kedua skema tersebut akan menjamin bahwa pelaksanaan dam tidak hanya sah secara ibadah, tetapi juga tertib secara hukum dan berdampak sosial luas.

Tata kelola dam di Tanah Air, apabila dilaksanakan sesuai regulasi, diproyeksikan memberikan manfaat berkelanjutan:

• Pemerataan distribusi daging bagi masyarakat yang membutuhkan;

• Penguatan ekonomi peternak lokal;

• Dukungan terhadap ekosistem ekonomi haji nasional.

Kebijakan ini menegaskan orientasi pelayanan Kemenhaj: ibadah jamaah terlindungi, kemaslahatan umat diperluas, dan tata kelola negara diperkuat.

Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengimbau seluruh pembimbing ibadah dan jamaah untuk menyikapi perbedaan pilihan fikih secara arif dan saling menghormati. Negara hadir untuk memastikan setiap jamaah dapat beribadah dengan tenang, sah, dan bermartabat.

(kunthi fahmar sandy)

SHARE