Kemenhaj-OJK Dorong Perlindungan Dana Jamaah Umrah
Upaya ini ditujukan untuk memastikan dana yang telah dibayarkan jamaah tetap terlindungi apabila terjadi kendala dalam pemenuhan layanan umrah.
IDXChannel — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membahas penguatan perlindungan dana jamaah umrah melalui pengelolaan keuangan yang aman.
Upaya ini ditujukan untuk memastikan dana yang telah dibayarkan jamaah tetap terlindungi apabila terjadi kendala dalam pemenuhan layanan umrah. Pembahasan berlangsung dalam audiensi di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Direktur Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (PE2HU), Jaenal Effendi, mengatakan perlindungan dana jamaah merupakan bagian penting dalam membangun penyelenggaraan umrah yang aman dan terpercaya.
“Kita ingin memastikan dana yang sudah dibayarkan jamaah memiliki perlindungan dan kepastian. Karena itu, mekanisme pengelolaan dana yang aman menjadi penting agar hak jamaah tetap terlindungi ketika terjadi persoalan dalam perjalanan umrah,” ujar Jaenal dikutip Selasa (6/10/2026).
Salah satu opsi yang dibahas ialah rekening penampungan dana jamaah. Skema ini memungkinkan dana yang telah dibayarkan kepada penyelenggara perjalanan umrah dikelola melalui mekanisme yang lebih terstruktur, sehingga risiko kerugian dapat diminimalkan ketika layanan yang dijanjikan tidak terpenuhi.
Selain perlindungan dana, pembahasan mencakup akses layanan keuangan bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk Arab Saudi.
Menurut Jaenal, kemudahan akses tersebut dapat mendukung kebutuhan transaksi jamaah selama berada di Arab Saudi, dengan tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Ekosistem haji dan umrah tidak hanya berbicara mengenai perjalanan ibadah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi yang besar. Karena itu, kita perlu membangun ekosistem transaksi yang aman dan mudah diakses,” katanya.
Kemenhaj dan OJK akan menindaklanjuti pembahasan tersebut dengan mendalami mekanisme rekening penampungan dana jamaah serta dukungan layanan keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dalam ekosistem haji dan umrah.
(kunthi fahmar sandy)