Ketua MUI Sebut Shalat Idul Adha Boleh Tidak Pakai Khutbah
Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Menteri Agama (Menag) mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah.Â
IDXChannel - Dalam masa pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa-Bali. Menteri Agama (Menag) mengintruksikan agar pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha dapat dilakukan di rumah.
Hal ini dijuga turut diimbau oleh Majelis Ulama Indonesia dalam surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang Tata Cara pelaksanaan ibadah, Shalat Idul Adha dan penyelenggaraan kurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pada prosesnya masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pelaksanaan ibadah shalat Idul Adha yang dilakukan di rumah. Terutama pada saat melaksanakan khutbah yang mana memberikan tausiyah kepada beberapa orang.
Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M Cholil Nafis menyebut shalat Idul Adha dapat dilakukan tanpa adanya khutbah. Menurutnya sahnya shalat Idul Adha dan Idul Fitri tidak tergantung pada khutbah yang berbeda dengan shalat Jumat, tidak sah shalatnya apabila tidak ada khutbah.
"Kalau shalat Jumat itu, shalatnya tidak sah kalau tidak ada khutbahnya. Oleh karena itu, Idul Adha bisa shalat saja tanpa khutbah. Misalnya shalat sendiri, dia selesai hanya mengerjakan shalat," ujar Cholil dikutip pada laman resmi MUI, Senin (19/07/2021).
Ia menambahkan dalam pelaksanaan shalat Idul Adha dirumah, kepala keluarga dapat menjadi imam, selain untuk memimpin dalam soal keagamaan juga dapat berkumpul bersama keluarga.
"Ketika di rumah bagaimana? Enak itu bisa shalat bersama dengan keluarganya bisa jadi imam, bisa jadi khatib depan keluarganya. Kapan lagi mau jadi imam dan khatib di depan keluarganya," jelasnya. (NDA)