Komisi VIII Pertanyakan Keppres Haji 2023, Khawatir Hambat Persiapan
Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan ibadah haji 2023 tak kunjung menemui titik terang untuk diterbitkan.
IDXChannel - Keputusan Presiden (Keppres) terkait pelaksanaan ibadah haji 2023 tak kunjung menemui titik terang untuk diterbitkan. Anggota Komisi VIII DPR RI John Kenedy Azis pun mempertanyakan penerbitan aturan itu kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Pertanyaan itu dilontarkan dalam forum rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
"Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," terang John.
Menurutnya, tidak ada Keppres itu dapat menghambat persiapan ibadah haji. Atas dasar itu, ia meminta kepada Menag Yaqut agar dapat menyampaikan perkembangan penyusuann aturan pelaksanaan ibadah haji 2023 itu.
"Dengan belum adanya Keppres haji sampai sekarang, tentu akan sangat berpengaruh pada persiapan-persiapan dari pada haji itu sendiri. Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji," terang John.
"Sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri," tegasnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung terbutkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Rencananya, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keputusan Presiden atau Keppres.
Kementerian Agama (Kemenag) sendiri, telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.
Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
Itu sebagaimana wewenang yang diatur dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, BPIH ditetapkan oleh presiden atas usulan menteri setelah mendapat persetujuan DPR.
(YNA)