Komite Fatwa BPJPH Sudah Terbitkan 78.948 Sertifikat Halal
Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare.
IDXChannel - Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare. Capaian ini dilakukan dalam kurun waktu kurang lebih 40 hari atau sejak 25 Maret 2023.
"Semenjak ditetapkan oleh Gus Menteri (Menteri Agama), tim Komite Fatwa ini langsung bekerja, dan dalam waktu kurang lebih 40 hari ini telah menghasilkan ketetapan halal sebanyak 78.948 untuk sertifikat halal self declare," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Muhammad Aqil Irham dikutip dalam laman resmi Kemenag, Jakarta, Kamis (11/5/2023).
Dengan demikian, dia menyebutkan, rata-rata dalam sehari tim Komite Fatwa mengeluarkan hampir 2.000 ketetapan halal.
"Sekalipun masih perlu ditingkatkan, namun ini merupakan capaian yang harus kita apresiasi dalam rangka mendorong ikhtiar kita untuk membantu para pelaku usaha khususnya UMK dalam mendapatkan sertifikat halal,” kata Aqil.
Jumlah ini, termasuk di dalamnya pengajuan sertifikasi halal self declare yang diajukan sejak 2022. Aqil menjelaskan, Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal ini merupakan upaya pemerintah sebagai terobosan untuk percepatan sertifikasi halal.
Penetapan Komite Fatwa dilakukan sesuai ketentuan Perppu 2 tahun 2022 yang mengatur bahwa penetapan kehalalan produk bagi pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha atau self declare dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal.
"Sebelum Komite ini dibentuk, maka Menteri Agama mengeluarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal,” ujar Aqil.
Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal sendiri ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dan sepenuhnya bertanggungjawab kepada Menteri Agama melalui Kepala BPJPH.
Tim ini berisikan para ulama dari berbagai organisasi masyarakat serta akademisi. Dalam proses kerjanya, tim yang beranggotakan 25 orang ini juga diperkuat oleh Sekretariat Komite.
"Peranan Komite ini sangat strategis, karena tidak hanya bersidang untuk fatwa kehalalan produk pada skema self declare saja, tapi juga pada skema reguler yang telah melampaui waktu sesuai amanat Perppu Ciptaker yang kemudian diganti dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 pada 31 Maret lalu,” tuturnya.
Tugas tersebut, lanjutnya, dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(YNA)