SYARIAH

Kuota Haji Ditambah, DPR Setujui Nilai Manfaat Rp288 Miliar

Kiswondari Pawiro 23/05/2023 06:56 WIB

DPR menyetujui usulan Kemenag dan BPKH untuk penggunaan nilai manfaat keuangan haji Rp288,3 miliar.

Kuota Haji Ditambah, DPR Setujui Nilai Manfaat Rp288 Miliar (FOTO: Dok MNC Media)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui usulan Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk penggunaan nilai manfaat keuangan haji Rp288,3 miliar.

Penggunaan nilai manfaat ini digunakan untuk tambahan kuota haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi sebanyak 7.360 jamaah. Hal ini menjadi salah satu kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VIII DPR dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenah dan BPKH pada Senin (22/5/2023) malam.

"Komisi VIII DPR RI menerima penjelasan dari Dirjen PHU Kementerian Agama RI mengenai usulan tambahan BPIH yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji sebesar Rp288.312.382.288,42 yang dialokasikan untuk anggaran tambahan kuota Haji reguler tahun 1444 H/2023 M sebanyak 7.360 jamaah," kata Ketua Komisi VIII DPR  Ashabul Kahfi di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kahfi melanjutkan, Komisi VIII juga meminta kepada BPKH untuk mengkaji dan menghitung secara cermat terkait ketersediaan nilai manfaat yang akan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan tambahan kuota haji reguler.

"Komisi VIII DPR RI telah mendengarkan penjelasan BPKH mengenai kesiapan penggunaan nilai manfaat untuk memenuhi kebutuhan kuota tambahan jamaah haji reguler sebanyak 7.360 jamaah haji tahun 1444H/2023M dengan memperhatikan keberlangsungan keuangan haji di masa yang akan datang," terangnya.

Menurut Kahfi, Komisi VIII DPR RI dan Dirjen PHU Kemenag juga telah menyepakati kebijakan kegiatan manasik haji bagi jamaah kuota haji reguler tambahan agar dilakukan sebanyak dua kali untuk tingkat kabupaten/kota dan sebanyak tiga kali di tingkat KUA dengan pertimbangan waktu pemberangkatan jamaah yang semakin dekat.

Selain itu, kata politisi PAN ini, Komisi VIII meminta kepada Dirjen PHU dan Kepala BPKH untuk mengatasi berbagai kendala terkait pengisian kuota haji reguler agar terserap secara penuh.

"Meningkatkan koordinasi dengan seluruh jajaran Kementerian Agama Republik Indonesia sampai ke tingkat yang paling bawah sehingga informasi yang disampaikan ke publik mengenai penyelenggaraan ibadah haji sama dan berdasarkan data yang akurat," ujarnya.

"Mengalokasikan sisa kuota haji dalam kuota haji tambahan untuk pendamping jamaah haji lansia gabungan mahram dan jamaah penyandang disabilitas beserta pendampingnya," tutup Kahfi. (RRD)

SHARE