Lindungi Jamaah Umrah, Kemenhaj Blokir Akses Akun Tiga PPIU
Kemenhaj blokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
IDXChannel — Kementerian Haji dan Umrah memblokir akses akun tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) pada Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh).
Akibat pemblokiran tersebut, ketiga PPIU tidak dapat melakukan input data melalui sistem.
Tiga PPIU yang akses akun Siskopatuhnya diblokir adalah PT Khazanah Tamma Internasional (Hanania Group), PT Tekat Arung Samudra, dan PT Yastha Mandiri.
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Atty Novyanty, mengatakan pemblokiran akses tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan pemerintah terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
“Langkah ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap jamaah umrah. Kami memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah berjalan sesuai ketentuan dan hak-hak jamaah tetap terlindungi,” ujar dia.
Menurut Atty, Siskopatuh merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah. Pemblokiran akses dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan PPIU terhadap ketentuan yang berlaku.
Kementerian Haji dan Umrah, akan terus memperkuat pengawasan terhadap PPIU, termasuk melalui pemantauan data dan aktivitas penyelenggaraan umrah dalam Siskopatuh.
“Pengawasan ini akan terus kami lakukan. Prinsipnya, seluruh langkah yang diambil Kementerian Haji dan Umrah adalah untuk memastikan jamaah mendapatkan layanan yang aman, tertib, dan sesuai ketentuan,” kata Atty.
Kementerian Haji dan Umrah mengimbau masyarakat agar lebih cermat dalam memilih PPIU. Calon jamaah disarankan memastikan legalitas dan rekam jejak penyelenggara sebelum mendaftarkan diri untuk perjalanan ibadah umrah.
(kunthi fahmar sandy)