Masuki Bulan Suci Ramadan, Apa Hukum Membayar Zakat Fitrah?
Hukum zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai rasa syukur atas nikmat puasa dan sebagai bentuk pensucian dari dosa dan
IDXChannel – Hukum zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh seluruh umat Islam sebagai rasa syukur atas nikmat puasa dan sebagai bentuk pensucian dari dosa dan kesalahan selama bulan Ramadan. Zakat fitrah mempunyai syarat–syarat yang harus dipenuhi agar sah dan wajib dikeluarkan.
Madzhab Syafi’i menjelaskan bahwa zakat fitrah disalurkan dalam bentuk makanan pokok dan bukan dalam bentuk uang. Mereka menetapkan bahwa Zakat fitrah adalah pembayaran sejumlah barang kebutuhan pokok dengan satu sho' makanan pokok. Ukurannya diperintahkan satu sho', yaitu takaran antara 2,157-3,0 kg. Sedangkan bentuk zakat fitrah adalah dengan makanan pokok.
Dasar Hukum Zakat Fitrah
Dalam ajaran Islam, hukum zakat fitrah adalah fardhu ain atau kewajiban. Mayoritas ulama sepakat bahwa hukum zakat dan fitrah merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh seluruh umat Islam.
Dasar hukum Zakat Fitrah sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Quran ayat ke - 43 Surat Al - Baqarah : “Tegakkanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk,"
Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi seluruh umat Islam tanpa kecuali, terlepas dari apakah mereka masih muda atau telah mencapai pubertas. Hukum Zakat Fitrah didasarkan pada Hadits riwayat Muslim, berikut ini :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah bagi manusia berupa satu sha’ dari kurma atau satu sha’ dari gandum atas setiap orang yang merdeka ataupun budak, baik laki-laki atau perempuan dari golongan umat Muslim.” (HR Muslim).
Mengingat hukum zakat fitrah adalah wajib, maka ibadah ini harus dilakukan sesuai dengan aturan dan waktu yang telah ditentukan. Zakat fitrah boleh dibayarkan sejak awal bulan Ramadan hingga sebelum shalat Idul Fitri.
Namun, hukum zakat fitrah dalam Islam lebih dianjurkan ditunaikan pada hari-hari terakhir bulan Ramadan hingga pagi hari sebelum shalat Idul Fitri. Anda tidak dibenarkan membayar zakat fitrah hingga lewat shalat Idul Fitri, karena itu merupakan perbuatan dosa. (SNP)